masukkan script iklan disini
Ogan Ilir, opsjurnal.asia-
Terpantau TEAM awak media gudang BBM di jl lintas timur Palembang - Prabumulih, Payakabung, Kecamatan Indralaya Utara, Sumatera Selatan diduga dibiarkan bebas beraktivitas 22/04/2025
Aktivitas gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) dilakukan secara terang-terangan di pinggir jalan. Kegiatan itu dilakukan pada malam hari sekitar pukul 20:30 WIB hingga pagi hari dan APH setempat diduga tutup mata.
Putaran uang dengan keuntungan yang menggiurkan, Kuat dugaan bisnis ini melibatkan oknum aparat dan penegak hukum yang ikut bermain dari Hulu Ilegal Drilling dan Refenery hingga ke Hilirisasi Solar yang di oplos di dalam gudang penimbunan antara solar dari Pertamina industri dengan solar hasil sulingan produksi daerah.
Kemudian BBM Solar yang sudah di oplos kembali di angkut menggunakan Mobil Tangki putih biru yang berlogo nama perusahaan dan dibungkus rapi dengan logo tertulis minyak industri untuk kegiatan operasional tambang batubara dan Penjualan lainnya bahkan isu dugaan berkembang mobil tangki putih biru dari gudang oplosan juga mensuplai SPBU.
Team menanyakan salah satu warga yang dekat dengan lokasi tersebut mengungkapkan bahwa pemilik gudang tersebut diduga berinisial (RS) yang telah lama terlibat dalam bisnis tersebut, Warga tersebut meminta namanya dirahasiakan karena khawatir akan ancaman.
"Tolong Pak dirahasiakan nama saya, karna kalau sampai tahu pemilik gudang kami yang memberikan Informasi, kami pasti terancam," katanya yang minta namanya dirahasiakan. Selasa (22/04/2025).
“Kami tidak tahu persis aktifitas apa yang ada didalam gudang itu, yang pasti kami sering melihat mobil truk bak yang tertutup terpal dan mobil tengki berwarna biru putih masuk dan keluar, Kami takut terjadi kebakaran seperti yang sudah-sudah, Bahkan Kapolres Ogan ilir selalu menghimbau atas maraknya bisnis ilegal tersebut," ungkapnya.
Untuk itu melalui media, Warga setempat meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di Wilayah Hukum Polres Ogan Ilir dan Polda Sumsel agar segera menindak tegas sebelum bencana kebakaran terjadi dan menelan korban, “Kami mintak APH menindak tegas dengan menutup gudang tersebut jika seandainya Gudang BBM ilegal Itu kebakaran Siapa Yang Bertanggungjawab,” tandas Warga setempat.
Jeratan hukum dengan Pasal 55 UndangUndang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) rupanya sudah tidak membuat para pelaku usaha takut dan bergeming, Hal ini menimbulkan dugaan banyak oknum APH yang ikut menikmati bisnis Gelap BBM Ilegal tersebut.
(TIM)