Opsjurnal.asia-
Dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad), Priguna Anugerah Pratama (PAP) diduga mengidap kelainan seksual.
Priguna merupakan tersangka tindak asusila pemerkosaan terhadap seorang perempuan (21) yang merupakan anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Dugaan kelainan seksual itu diketahui dari pemeriksaan sementara oleh penyidik.
Namun tidak dijelaskan secara rinci, kelainan seksual yang dimaksud. "Pemeriksaan beberapa hari ini memang kecenderungan pelaku ini mengalami sedikit kelainan dari segi seksual ya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, di Polda Jabar, Rabu (9/4/2025).
Namun, Surawan menegaskan bahwa dugaan itu masih memerlukan pemeriksaan psikologi forensik.
"Kita akan perkuat dengan pemeriksaan dari psikologi forensik, ahli psikologi untuk tambahan pemeriksaan," katanya.
Pelaku Sempat Coba Bunuh Diri
Selain itu, Priguna juga sempat mencoba mengakhiri hidup sebelum ditangkap polisi karena aksinya ketahuan. Priguna mencoba mengakhiri hidup dengan memotong nadinya di apartemen tempat ia tinggal di Bandung. Buntut percobaan mengakhiri hidup itu, pelaku akhirnya sempat dirawat dan kemudian baru ditangkap.
Diketahui, pelaku ditangkap pada 23 Maret 2025 oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.
"Pelaku kami amankan di apartemennya di Bandung. Bahkan, si pelaku ternyata sempat mau mengakhiri hidup dengan memotong nadi di tangannya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, Rabu (9/4/2025).
"Kami amankan pelaku pada 23 Maret 2025 setelah pelaku ketahuan. Dia sempat dirawat baru ditangkap," tambahnya.
Modus Pelaku
Polda Jabar telah mengungkap modus operandi tersangka yang dilakukan pada 18 Maret 2025 lalu itu.
Mulanya, korban diketahui sedang menjaga ayahnya yang dalam kondisi kritis.
Korban diperdaya oleh pelaku yang berdalih melakukan transfusi darah. Sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka meminta korban untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai tujuh.
"Modus tersangka PAP yaitu melakukan pengecekan darah terhadap keluarga pasien, yang mana merupakan anak dari salah satu pasien yang dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin,” tutur Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Rabu (9/4/2025).
"Tersangka PAP meminta korban MH untuk diambil darah dan membawa korban dari Ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7 Rumah Sakit Hasan Sadikin," lanjutnya.
Korban yang diduga tak mengetahui prosedur pengecekan darah hanya mengikuti instruksi Priguna untuk berganti baju.
"Ia meminta korban untuk tidak ditemani oleh adiknya, dan setelah sampai di ruang 711, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau.”
Setelah korban berganti baju, tersangka memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan MH kurang lebih sebanyak 15 kali.
"Tersangka memasukkan jarum ke tangan kurang lebih 15 kali. Kemudian tersangka menyambungkan jarum tersebut ke selang infus."
"Lalu memasukkan cairan bening ke selang infus tersebut, beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tak sadarkan diri," kata Hendra.
Setelah sadar, tersangka meminta korban untuk berpakaian kembali dan mengantarnya sampai lantai 1 Gedung MCHC.
"Akibat kekerasan seksual korban mengalami sakit di beberapa bagian tubuh tertentu," tutup dia.
Priguna diketahui adalah dokter yang sedang menempuh PPDS dari Universitas Padjadjaran.
Sanksi
Buntut aksi kejinya ini, PAP ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
a terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Di sisi lain, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memastikan telah memberikan sanksi tegas terhadap tersangka.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Azhar Jaya menuturkan, pihaknya menegaskan bahwa seluruh kekerasan berupa fisik hingga seksual tidak boleh terjadi di lingkungan pendidikan kedokteran.
Untuk itu, Kemenkes melarang PAP untuk melanjutkan residen di RSHS Bandung seumur hidup.
“Kami sudah berikan sanksi tegas berupa melarang PPDS tersebut untuk melanjutkan residen seumur hidup di RSHS dan kami kembalikan ke FK Unpad. Soal hukuman selanjutnya, maka menjadi wewenang FK Unpad,” tutur Azhar kepada wartawan, Rabu (9/4/2025)
Sementara itu, Unpad langsung melakukan tindakan tegas seusai mahasiswanya diduga merudapaksa keluarga pasien di RSHS.