Labuhanbatu, opsjurnal.asia-
Sangat miris melihat pekerja pembangunan rumah Dinas Bank Mandiri dijalan Meranti Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Sumatra Utara, yang para pekerja di lokasi proyek tersebut tidak memakai APD ( Alat Pelindung Diri ).
Di duga Kontraktor pembangunan rumah Dinas Bank Mandiri PT. Karutama bersama Konsultan Pengawas pekerjaan PT. Tetharga CM, sengaja membiarkan para pekerja tidak memakai APD seperti safety helmet, pelindung mata, face shield, masker selam, pelindung telinga, sarung tangan, safety shoes dan yang lainnya, dengan menghemat pengeluaran dan pembelian untuk keperluan APD pekerja.
Hasil pantauan tim awak media, tampak para pekerja di lapangan sebagian besar tidak memakai alat Pelindung Diri (APD), yang seharusnya wajib dipakai dan disediakan oleh pihak pemborong proyek.
Ketika, tim awak media berjumpa dan ingin menanyakan hal ini beberapa waktu yang lalu kepada Bapak Martin selaku Pimpro proyek mengatakan, “ ada apa dan perlu apa " ucapnya dengan raut wajah tegang, sambil berlalu masuk kedalam lokasi proyek dan tidak memperdulikan kehadiran awak media yang ingin konfirmasi. Pada saat itu juga, secara bersamaan tampak oleh tim awak media, beberapa pekerja yang sedang berada di atas besi pengerjaan proyek namun tidak memakai APD, begitu juga dengan para pekerja proyek yang berada di bawah, sehingga sangat rentan akan bahaya kecelakaan dan dikuatirkan akan mengalami musibah kecelakaan kerja. Namun pemandangan itu dibiarkan begitu saja oleh Mandor pekerja.
Perlu di pahami, penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) merupakan upaya untuk mengendalikan risiko bahaya saat bekerja. Kewajiban perusahaan menyediakan APD diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010 tentang APD. Dimana hal tersebut tercipta karena keprihatinan akan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) para pekerja, yang sebenarnya merupakan persyaratan esensial dalam proyek-proyek semacam ini.
Didalam Pasal 86 ayat 1 dan 2 serta Pasal 87 ayat 1 dari UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 telah menegaskan pentingnya implementasi K3 dalam lingkup pekerjaan, dan menjadi perhatian utama bagi perusahaan yang terlibat.
Sampai berita ini ditayangkan para pekerja proyek tidak ada yang memakai APD, dan teguran atau himbauan dari Pimpro dan Mandor untuk para pekerja proyek pembangunan rumah Dinas Bank Mandiri juga tidak ada, seakan-akan semua itu tidak perlu dilaksanakan.
(Doni)