• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Penyidik KPK Serahkan Kasus Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ke Jaksa

    Jumat, 21 Maret 2025, Maret 21, 2025 WIB Last Updated 2025-03-21T09:28:07Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Jakarta, opsjurnal.asia -

    Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan penyidikan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi  mantan Gubernur  Bengkulu  Rohidin Mersyah cs.


    Walhasil tiga tersangka yakni Rohidin Mersyah; Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri; dan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca, dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).


    "Pada hari ini Jumat, 21 Maret 2025 telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk 3 tersangka perkara Bengkulu (RM, EV, IF) dari penyidik ke jaksa penuntut umum," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat (21/3/2025).


    Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rohidin Mersyah; Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri; dan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca.


    Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Rohidin Mersyah memeras para kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk modal kampanye Pilkada 2024.


    Selain memeras kadis dan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu, KPK turut menduga Rohidin memungut uang dari para kepala sekolah tingkat SMA di Provinsi Bengkulu untuk logistik ketika mengikuti Pilgub Bengkulu 2024.


    Pungutan itu dilakukan melalui atasan kepala sekolah maupun orang-orang dekat Rohidin Mersyah.


    Dalam Pilgub Bengkulu tahun 2024, Rohidin yang berpasangan dengan Meriani melawan pasangan Helmi Hasan-Mi’an. Helmi Hasan merupakan adik dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan. Rohidin-Meriani kalah dari lawannya.


    Perkara ini berawal dari giat operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024). KPK menyita uang tunai dengan total sebesar Rp7 miliar dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura. 


    Atas perbuatannya, Rohidin bersama Evriansyah dan Isnan Fajri dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.


    KPK langsung menjebloskan Rohidin bersama dua tersangka lainnya ke rutan.


    Dalam proses penyidikan, KPK sudah menyita aset Rohidin Mersyah berupa satu bidang tanah beserta rumah yang berlokasi di Depok Jawa Barat serta tiga bidang tanah yang berlokasi di Kota Bengkulu senilai Rp4,3 miliar.


    Selain itu, tim penyidik KPK sebelumnya juga sudah melakukan sejumlah tindakan penyidikan berupa penggeledahan dan penyitaan barang bukti. Sebanyak 13 tempat sudah digeledah.


    Rinciannya terdiri dari tujuh rumah pribadi, satu rumah dinas dan lima kantor di lingkungan Pemprov Bengkulu.


    Paling terbaru, KPK telah menyita rumah senilai Rp1,5 miliar di wilayah Yogyakarta.


    Sumber: Tribun.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini