masukkan script iklan disini
Jakarta, opsjurnal.info-
Petugas dari Jaga Lembur dan Satpol PP Kabupaten Pangandaran menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan di kawasan wisata Pantai Barat Pangandaran pada Jumat (21/3/2025) siang. Penertiban ini dilakukan dalam rangka menyambut liburan Lebaran.
Kasatpol PP Kabupaten Pangandaran Dedih Rakhmat mengatakan penertiban ini bertujuan untuk mencegah kekumuhan akibat membludaknya wisatawan saat libur panjang.
"Hari ini, kami mengantisipasi lonjakan wisatawan agar kawasan Pantai Barat tetap tertata rapi. Kami menindak pelaku usaha yang tidak mematuhi kesepakatan yang telah dibuat," kata Dedih, Jumat (21/3/2025).
Menurut aturan yang disepakati, PKL hanya diperbolehkan menggunakan payung dengan dua meja dan dua kursi.
"Tidak boleh memakai terpal atau alat peneduh lainnya. Jika ditemukan, tentu akan kami amankan, termasuk meja dan kursi yang melebihi batas yang ditentukan," jelasnya.
Selain itu, banyak PKL yang membangun rangka warung menggunakan bambu, yang juga melanggar aturan. "Kami tertibkan karena aturannya jelas, hanya diperbolehkan payung dengan dua meja dan dua kursi," tambah Dedih.
Ia mengungkapkan bahwa sekitar 40 persen PKL di Pantai Barat Pangandaran masih melanggar kesepakatan. "Pada prinsipnya, mereka sudah menyetujui aturan tersebut. Namun, ada beberapa yang masih nekat melanggar," katanya.
Padahal, menurut Dedih, sosialisasi telah sering dilakukan kepada para PKL, termasuk pemberitahuan sebelum eksekusi hari ini. Selain menertibkan PKL, pihaknya juga menindak perahu nelayan yang diparkir di tempat yang tidak sesuai aturan.
"Mereka diarahkan untuk pindah ke tempat yang telah disepakati, yaitu di bibir Pantai Barat Pos 1," tutupnya.
Sumber : Penakita.info