Pesawaran, opsjurnal.info-
Ketua LSM Teropong DPW Lampung Dona Firnando,secara tegas menyatakan akan melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa Penengahan, Way Khilau tahun 2023-2024.
Selaku Ketua DPW LSM Teropong Dona Firnando, menilai praktik korupsi ini tidak hanya merugikan masyarakat kecil, tetapi diduga untuk memperkaya diri sendiri oknum kepala desa
Dugaan Korupsi seperti ini adalah tindakan melawan hukum dan merugikan masyarakat. Kami tidak akan tinggal diam. Bukti-bukti telah kami kumpulkan, dan laporan akan segera kami layangkan kepada aparat penegak hukum,” tegas Dona Firnando
Menurut Dona Firnando dari hasil investigasi di lapangan ada dugaan beberapa bidang pekerjaan pada anggaran tahun 2023-2024 yang diduga telah terjadi Mark'up dan adanya dugaan pekerjaan Fiktip.
Seperti pada anggaran tahun 2023 di beberapa bidang pekerjaan di antaranya Bidang Pembangunan,Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Bidang Kemasyarakatan
Talud Penahan Tanah (TPT) dan penimbunan badan Jalan Usaha Tani,Anggaran 55.000.000,Pembersihan/Pemeliharaan Jalan Usaha tani,Anggaran 20.300.000,Bibit Durian Montong Anggaran 25.000.000, HUT RI Ke-78 Tahun 2023 Anggaran 20.000.000,Insentif Hansip/Linmas Anggaran 21.600.000,study banding ketua PKK desa Anggaran 10.000.000,Kegiatan PKK Desa Anggaran 10.000.000,Belanja Seremonial Anggaran 12.000.000,Tunjangan Tutor PAUD Anggaran 12.000.000,Insentif Kader Posyandu Anggaran 24.000.000,ambulan Desa Anggaran 199.900.000,Kegiatan Pembinaan KPMD Anggaran 12.000.000,insentif Supir Ambulan Desa Anggaran 6.000.000,Billing Cabinet 5 Laci Anggaran 5.000.000,kursi plastik Anggaran 6.000.000,neon box balai desa Anggaran 12.000.000,SALON AKTIF FORTABEL 15 INCHI HARDWELL Anggaran 6.500.000,Lembaga Bantuan Hukum untuk Kades/Perangkat Desa Anggaran 7.000.000,Staf Administrasi Kependudukan Anggaran 12.000.000,Staf Kepala Desa Anggaran 12.000.000,Staf Administrasi Umum Anggaran 12.000.000
Dugaan serupa juga terjadi pada anggaran Dana Desa tahun 2024 ,Diantaranya di beberapa bidang pekerjaan ,
PKTD 50%, Panjang 800 m,lebar 3 Meter dusun 1,Anggaran 33.115.000, KACA CEMBUNG RAMBU JALAN RAYA Anggaran 9.600.000,Drainasi 140x0,25x0,50 meter di dusun pekon tengah Anggaran 56.851.500,Tunjangan Tutor PAUD Anggaran 6.000.000,insentif Supir Ambulan Desa Anggaran 6.000.000,insentif Supir Ambulan Desa Anggaran 6.000.000,PLANG ANTI NARKOBA Anggaran 7.00.000,Insentif Hansip/Linmas Anggaran 10.800.000,UMBUL-UMBUL BPD,LPM,KARANG TARUNA,MASJID JAMI Anggaran 9.600.000,KURSI PLASTIK Anggaran 10.500.000
“Kami akan melaporkan secara resmi kepada pihak Aparat Penegak Hukum atas dugaan dana desa ini. Kami yakin pihak APH nantinya akan segera memproses laporan kami ini,” tegas Dona Firnando
Terbukti atau tidak bersalah nantinya, Kepala Desa Penengahan dapat dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal ini mengatur mengenai penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
Langkah hukum ini diharapkan menjadi peringatan bagi aparatur desa lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang dan dana yang diamanahkan untuk kepentingan masyarakat dan sesuai dengan Astacita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dana desa untuk kepentingan masyarakat banyak bukan untuk Korupsi, Pungkas Dona Firnando
Sumber: Wikiberita.info