Jakarta,Ops jurnal.online-
Selebgram Gaga Muhammad telah bebas dari penjara atas kasus kecelakaan lalu lintas terhadap korban Laura Anna hingga menyebabkan kelumpuhan.
Bebasnya Gaga Muhammad lebih cepat dari vonis hakim 4,5 tahun pada 2022.Hal tersebut pun diketahui kakak Laura Anna, Greta Irene.
Perihal bebasnya Gaga Muhammad, Greta Irene mengaku kurang puas."Jujur aku tuh kesel tetapi mau gimana lagi itu aja sih kayak aku nggak tahu kayak gimana lagi dan nggak mungkin juga aku hukum dia seumur hidup, menurutku nggak adil lah kayak begitu," kata Greta Irene dikutip dari podcast Ashanty, Senin (6/5/2024).
Walau sedikit kesal karena bebas lebih cepat, Greta mengaku lega karena sudah berusaha maksimal untuk memberikan keadilan kepada mendiang adiknya.
Pasalnya kala itu Greta Irene tak pernah absen mengawal jalannya persidangan."Ya udahlah mau gimana lagi setidaknya aku sudah berusaha memberikan keadilan yang seadil-adilnya tetapi kalau memang, kalau memang menurut hakim, menurut Tuhan juga itu sudah adil yaudah aku menerima," ujar Greta Irene.
Lebih lanjut Greta menyebut seharusnya Gaga Muhammad bersyukur karena dia hanya dilaporkan atas kasus kecelakaan lalu lintas.
Greta mengatakan, dirinya bisa saja melaporkan Gaga Muhammad terkait kasus lainnya.
"Waktu itu kami melaporkan kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan seseorang itu lumpuh dan meninggal dunia jadi cuma itu aja. Banyak banget tetapi anda sangat beruntung lho tidak saya laporkan lagi," tegas Greta.
Sebagaimana diketahui, Gaga Muhammad telah bebas bersyarat pada 18 April 2024 setelah menjalani hukuman penjara dua tahun.Kendati demikian, Gaga tetap harus menjalani bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas Bekasi) hingga 2026.
Sebagai pengingat, polemik Gaga Muhammad dan Laura Anna mulanya berawal dari kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.
Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.
Sementara Gaga sebagai pengemudi hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.
Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna.Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.
Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Atas kasusnya tersebut, Gaga Muhammad divonis pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebanyak Rp 10 juta.
sumber: tribunnews.com