masukkan script iklan disini
Mandailing Natal, Opsjurnal - Setelah pemerintah mengeluarkan surat pemberitahuan agar pertambangan yang beroperasi diwilayah kecamatan kotanopan segera ditutup, pemberitahuan itu hanya satu bulan.
Pasalnya, saat ini tambang yang berada di kecamatan kotanopan terpantau sudah mulai beroperasi kembali.
Apakah aktifitas pertambangan tersebut sudah mendapatkan ijin resmi atau masih tetap seperti sebelumnya, ini perlu dipertanyakan.
Selain itu, apakah aktifitas tambang yang saat ini sudah mulai beroperasi kembali benar-benar tambang rakyat dan memiliki ijin WPR?
Siapa yang penggerak sebenarnya kita tau, tapi sesuai info yang didapat dari warga setempat, aktifitas tambang tersebut masih dijalankan oleh orang yang sama pada aktifitas tambang sebelumnya.
Pemerintah harus benar-benar tegas dalam menindak lanjuti aktifitas yang diduga ilegal tersebut sebelum menuai gejolak dari berbagai elemen di Madina.