Spanduk Calon DPD Melanggar Aturan, Bawaslu Pasaman Tak Berdaya Menertibkan
Ops.jurnal.online Pasaman,Rabu 03 -01- 2024 Alat peraga kampanye salah satu Calon Anggota DPD terpasang di tiang listrik pinggir jalan Kabupaten Pasaman.
Alat peraga kampanye salah satu Calon Anggota DPD terpasang di tiang listrik pinggir jalan Kabupaten Pasaman.
Pasaman – Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 di sejumlah lokasi di Kabupaten Pasaman Sumatera Barat diduga menyalahi aturan.
Pantauan pada Rabu (3/1/24), sepanjang jalan nasional termasuk di jalan Bypass Kabupaten Pasaman, terpantau APK dalam bentuk spanduk dan baliho terpasang pada tiang listrik dan pohon. APK tersebut memajang ajakan memilih calon legislatif baik Caleg DPR maupun DPD.
Perihal larangan pemasangan APK di fasilitas umum sejatinya sudah diatur dalam Pasal 71 ayat 1 PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu dilarang dipasang pada tempat umum, yaitu di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas
lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum,” demikian bunyi pasal Pasal 71 ayat 1 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Sejauh ini Bawaslu Kabupaten Pasaman belum menertibkan APK yang melanggar tersebut.
Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Pasaman, Rini Juita, mengatakan bahwa pihaknya telah mengimbau partai politik dan peserta pemilu untuk menggeser APK ke lokasi yang telah ditentukan.
Rini menegaskan AKP dilarang dipasang di pohon dan tiang listrik.
Namun, terkait penegakan aturan pemasangan APK Calon DPD, Rini Juita menegaskan bahwa itu adalah kewenangan Bawaslu Provinsi. Bawaslu Kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk menyurati Calon DPD.
DPD di Provinsi, kalau untuk menyurati DPD, Bawaslu Kabupaten tidak bisa,” kata Rini Juita menjawab pertanyaan awak media.
Menurut Rini Juita, kendati aturan melarang pemasangan APK di tempat umum telah diatur, penertiban APK yang melanggar aturan tidak memiliki landasan hukum yang jelas. Upaya penertiban lebih bergantung pada kesepakatan dan koordinasi antar instansi yang tergabung dalam pokja kampanye dan penertiban APK.
Kalau berbicara kewenangan untuk membongkar APK yang melanggar di aturan tidak ada. Tetapi hal ini berdasarkan kesepakatan pokja, karena pengawasan kampanye dan penertiban APK ada pokjanya,” imbuhnya.(Anjasri)