• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Diduga Proyek Pembangunan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota Menggunakan Galian Ilegal

    Selasa, 09 Januari 2024, Januari 09, 2024 WIB Last Updated 2024-01-09T00:17:27Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Diduga Proyek Pembangunan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota Menggunakan Galian Ilegal 

    Ops.jurnal.0nline.Pasaman,Minggu 07-01-2024.Proyek Pembangunan Jalan Kabupaten Kota Pasaman yang menggunakan APBD senilai Rp.17,786 068.000.00 Diduga kuat menggunakan Bahan Material Galian C tanpa Izin (Ilegal).

    Seperti kita ketahui pelaksana atau kontraktor Proyek Jalan Kabupaten/Kota tersebut dikerjakan oleh PT. AURA MANDIRI SEJAHTERA

    Mengacu pada hal diatas  Pemerintah daerah Kabupaten Pasaman dalam hal ini telah mengeluarkan surat edaran Bupati Pasaman nomor 094/945/BPBJ-SETDA /2023 tentang Optimalisasi Penggunaan Material galian " C Legal berizin di lingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Pasaman

    Surat edaran tersebut disampaikan dalam Rangka penerapan surat Bupati Pasaman nomor 500/893/Eko-SDA/2023 tanggal 23 Nopember tahun 2023 perihal kegiatan "Penambangan Galian C "( Mineral bukan logam Batuan) Ilegal di Kabupaten Pasaman Maka Kami perintahkan saudara untuk mengoptimalkan penggunaan Material " Galian C legal /berizin pada setiap kegiatan pembangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman,  

    Informasi yang berhasil dihimpun wartawan ops.jurnal.online dari Ketua Intel Tipikor WAN VIBOWO ( PHRI  ) Pasaman Sumbar  menjelaskan ” bahan bahan material batu kali dan krikil yang digunakan perusahaan tersebut untuk pembangunan Jalan kabupaten/kota Menggunakan Galian Ilegal yang diambil dari sungai di tempat yang berdekatan dengan pembangunan jalan tersebut dan menurut pantauan awak media saat survey ke lokasi akibat galian ilegal terbut diduga jembatan penghubung ke perkampangan runtuh dan hanyut.

    Sedangkan material yang sudah dipasok untuk kebutuhan proyek Jalan Kabupaten/Kota PT AURA MANDIRI SEJAHTERA dengan masa kerja 210 hari klender ini diprediksi sudah mencapai ratusan bahkan ribuan kubik. Saharusnya dan seyogyanya Kontraktor taat pada aturan bukan hanya mencari keuntungan semata, perusahaan Konstruksi yang menerima berbagai jenis Material dari penambangan Ilegal untuk pembangunan proyek, bisa dipidana sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

    Wan Vibowo menambahkan, “jika ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan Material dari penambangan tidak berizin, maka kontraktornya bisa dipidana,” tegasnya.



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini