Palembang,opsjurnal.online
Baswalu Kota Palembang akan mengusut terkait poster calon legislatif (caleg) peserta Pemilu 2024 yang bertebaran di pagar Sekolah Luar Biasa (SLB) Karya Ibu. Jika terbukti, maka akan ditindaklajuti.
"Segera akan kita tindaklanjuti," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Palembang Muslim saat dikonfirmasi Awak Media, Kamis (30/11/2023).
Sejumlah poster Caleg yang terpasang di tempat itu juga akan diturunkan. Sebab, lokasi tempat pendidikan menjadi tempat yang dilarang untuk dipasangi APK (alat peraga kampanye) oleh calon mana pun.
"Nanti akan kami investigasi ke lapangan dulu, apakah akan memanggil pihak terkait atau tidak," ungkapnya.
Dia mengaku, imbauan secara tertulis mengenai tata tertib pemasangan poster telah disampaikan kepada Parpol peserta Pemilu. Sehingga, jika ada pelanggaran yang dilakukan akan langsung ditertibkan. Termasuk saat sebelum masa kampanye 28 November.
Muslim pun meminta meminta maaf kepada publik, karena upaya penertiban APK yang dilakukan pihaknya belum maksimal.
"Penertiban yang kami lakukan melibatkan Kesbangpol dan Satpol Kota Palembang. Sudah beberapa kali dilakukan, namun kami terkendala alat, khususnya pada APK yang dicor semen," ungkapnya.
Sebelumnya, KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan, Handoko menyebutkan, terdapat 6 lokasi yang dilarang pemasangan APK.
Yakni tempat pendidikan yang meliputi gedung atau halaman sekolah maupun perguruan tinggi. Kemudian di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Sumber: Detik.com