• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Pengaspalan Jalan Desa Mekarjaya, Diduga Tidak Sesuai Anggaran Biaya

    DODI MUBAROK
    Minggu, 24 Desember 2023, Desember 24, 2023 WIB Last Updated 2023-12-24T15:17:49Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    ops-jurnal.online || SUKABUMI - Pekerjaan pengaspalan jalan di Desa Mekarjaya Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi diduga tidak sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB) sehingga mutu dan kwalitasnya diragukan, karena pekerjaan pengaspalan yang baru beberapa hari itu sudah nampak amburadul.


    Pekerjaan pengaspalan tersebut dari Program Dana Desa dengan anggaran yang diposkan khusus mencapai (Rp. 47.304.000) dengan panjang 150 Meter, tetapi dalam Pengerjaanya asal-asalan sebab pemadatan serta campuran aspal yang kurang dalam Juknis Lapis Penetrasi (Lapen).


    Hal tersebut membuat warga Masyarakat Kp. Bojong Gadog Desa Mekarjaya kecewa karena jalan sudah kembali ruksak karena banyaknya penggunaan material yang dikurangi

    "Mungkin aspal sangat tipis dan material lainnya banyak yang dikurangi sehingga kwalitas jalan tersebut diragukan, kami sebagai masyarakat pengguna manfaat jalan tersebut merasa sangat kecewa," ujar salah satu warga yang namanya enggal disebutkan kepada awak media, Minggu (24/12/2023)


    Lanjutnya, Kepala Desa Mekarjaya Kec Ciemas diduga sudah melanggar INTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor 30 tahun 1998 tentang pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta melanggar Permendagri Nomor 113 tahun 2014 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa, pasal 2 yang menegaskan, terkait asas-asas dalam pengelolaan dana desa. Dalam pasal tersebut diantaranya transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.


    "Kami meduga kuat ini adanya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di Desa kami ini pak, bahkan RAB Dana Desa pun tidak pernah kami lihat, Kami atas nama warga Masyarakat mengetahui KKN harus diberantas di negeri ini, sekecil apapun perilaku korupsi tetap tidak boleh dilakukan," tandasnya

    Sementara itu ditempat yang berbeda, Ketua KPK JABAR setda Kabupaten Sukabumi E. Suhendi saat dimintai keterangan dalam permasalahan ini menyampaikan, bahwa dalam hal ini patut kiranya penegak hukum ikut andil dalam menuntaskan kasus dugaan ini.


    "Dalam hal ini jelas bilamana suatu pekerjaan proyek Dana Desa yang di biayai oleh uang negara, hasilnya tidak sesuai dengan (RAB) dan merugikan pemerintah, penegak hukum Unit Tipikor Polres dan Kejaksaan Negeri Kab Sukabumi. dalam hal ini harus bertindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jika sudah ada hal yang menyimpang dalam penggunaan uang negara," tegas E.Suhendi.


    Sebelumnya ternyata E. Suhendi sudah lebih dulu mengkonfirmasi kepada Kepala Desa Mekarjaya yaitu Wida yunita dan mendapat jawaban 

    "Walaikumsalam...itu pekerjaan baru selesai dan aspalnya juga belum kering sudah di pake mobil berat, dan itu pengerjaan sudah dikonfirmasikan dengan TPK suruh di perbaiki lagi" jawaban yang didapat via media pesan WhatApp 


    E. Suhendi menanggapi jawaban itu hanya suatu alasan saja pada kenyataannya dilapangan emang benar pekerjaan pengaspalan jalan Bojong Gadog Desa Mekarjaya itu tidak sesuai spesifikasi karena pengerjaannya pun hanya dalam kurun waktu satu hari saja


    "Kami meminta pada Inspektorat Kab Sukabumi untuk segera mengecek kelapangan agar bisa dipastikan bagaimana pekerjaan ini langsung ke titik pekerjaan jangan hanya sampai ke kantor desa saja harus seperti BPKP langsung ke titiknya," pungkas E. Suhendi.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini