![]() |
Foto Rumah Sakit Hermina Daan Mogot,ft istemewa. |
Jakarta - Ops Jurnal | Pasien bernama Dahlan Siregar Beralamat .Jl.H.Muchtar No 50 Rt.004,Rw 003 Kelurahaan Duri Kosambi Jakarta Barat, Mengalami sakit terkulai lemas tak berdaya duduk di kursi ronda di bantu oleh Saudara Candra Rintonga pasien Dahlan Siregar di bawah ke Rumah Sakit Hermina Daat Mogot 04/12/23 sekitar jam 14 00.
Dahlan siregar di wawancaran dari awak media terkait ketidak puasan pelayanan Rumah sakit Hermina Daan Mogit menjadi pertanyaaan karena merasa dahlan di perilaku kan oleh para perawat dan dokter terkesan lambat dalam mengambil tindakan penangan pasien.
Hal ini sangat menyesalkan dengan tindakan Rumah Sakit kenapa dalam pembayaran memakai BPJS tapi kenapa sisa pembayaran Dp yang 3.5 juta tidak di kebalikan papar Dahlan siregar ke awak media.
Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Gawat Darurat diartikan sebagai keadaan klinis Pasien yang membutuhkan tindakan medis dan/ atau psikologis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan (Pasal 1 Angka 24).
Implementasi Hak Kesehatan dalam Pelayanan Gawat Darurat
Pada keadaan gawat darurat, pelaksanaan hak kesehatan setiap orang untuk menentukan sendiri Pelayanan Kesehatan yang diperlukan bagi dirinya secara mandiri dan bertanggung jawab, tidak berlaku dalam keadaan gawat darurat (Pasal 4 ayat 2). Selain itu hak kesehatan setiap orang untuk menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tersebut secara lengkap tidak berlaku pada keadaan seseorang yang tidak sadarkan diri atau dalam keadaan Gawat Darurat (Pasal 4 ayat 3).
![]() |
Foto Pasien Dahlan Siregar ,ft/zefferi |
Tanggungjawab Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau masyarakat wajib memberikan Pelayanan Kesehatan bagi seseorang yang berada dalam kondisi Gawat Darurat untuk mendahulukan penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan. Dalam kondisi Gawat Darurat Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau masyarakat dilarang menolak Pasien dan/atau meminta uang muka serta dilarang mendahulukan segala urusan administratif sehingga menyebabkan tertundanya Pelayanan Kesehatan (Pasal 174 ayat 1 dan 2).
Dalam Hal ini Dahlan siregar merasa kecewa dan kejadian di ini sudah melaporkan pihak rumah sakit atas kronologis yang di ceritakan ke Humas Rs Hermina tapi tidak ada tanggapan ungkapnya
Hal Senada Pasien Dahlan Siregar memaparkan tuntunan kepada Rs Hermina Daan Mogot :
1.Uang saya yang sudah terlanjur di minta Rs 3,5 jt di kembalikan tidak kurang tidak lebih.
2.Pihak Rs Hetmina Daat Mogot Minta maaf kepada Pasien Dahlan Siregar di Media cetak Nasional 3 hari.
3 4 Orang pekerja di Rs di Hermina kasih Sangsi kelalain 3 hari di scotr dan bukti surat secord di perlihkan ke Dahlan Siregar(Pasien).
4.1 Orang bagian pindah kmr dan 2 orang suster Perawat bikin Surat pernyataan Bersalah dan minta maaf dan tidak akan melakukan lagi.
Hingga Berita ini di tayangkan Pihak Rumah Sakit Hermina belom bisa di konfirmasi.
(Team AWDI Aliansi)