![]() |
Foto Istimewa, |
Bogor-OpsJurnal.Online -
Tindakan tersebut melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).
Kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Hal ini termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat termasuk di SMA Binaan Indocement.
Pada hal sesuai aturan, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers dimana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Hal ini Salma sebagai humas dan staf tata Uasaha lainnya yang ada pada saat itu diruangan yang sama saat sesi wawancara tidak ada yang keberatan atas kedatangan kami, sehingga wawancara kami pun berjalan dengan baik dan lancar sebagai mana mestinya.
Sekitar 2 jam setelah kejadian tersebut Salma meminta maaf kepada awak media melalui via Whatsapp ( Wa ) atas ketidak nyamanan terkait prilaku security yang telah merendahkan propesi wartawan tersebut.
karna hal itu tidak seharusnya terjadi apabila Oknum securitynya propesional menjalankan Setandar Operasional perosedur ( SOP ) terlebih ini di dunia pendidikan yang seharusnya jadi contoh tauladan ternyata menagement di sekolah tersebut sangat buruk dari sisi keamanannya.
(Zef/Team)