• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    KPK Jabar Setda Kabupaten Sukabumi, Soroti Dinas PERKIM Yang Mengabaikan Aturan UU Nomor 14 Tahun 2008

    DODI MUBAROK
    Selasa, 12 Desember 2023, Desember 12, 2023 WIB Last Updated 2023-12-12T04:35:55Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    ops-junal.online || SUKABUMI - Lembaga Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat ( KPK Jabar) setda Kabupaten Sukabumi menyoroti program kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PERKIM) Kab. Sukabumi


    Atas dasar tersebut, Ketua KPK Jabar E. Suhendi menegaskan, BPK sebaiknya memulai audit permasalahan ini, Karena menyangkut item yang KPK Jabar temukan yang Diantaranya ada 4 poin yang di duga melanggar regulasinya


    Berdasarkan hasil analisa pengolahan data team kami dilapangan, KPK Jabar Setda Kab. Sukabumi menemukan 2 Item program Pekerjaan kontruksi di duga telah melanggar PP No. 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung


    Oleh karenanya KPK Jabar ingin mempertanyakan/konfirmasi kepada Instansi Pemerintah di dinas PERKIM kab Sukabumi, karena itu sesuai dengan UU no 14 thn 2008. Tentang keterbukaan informasi publik diantaranya adalah : 


    Dengan telah selesainya pembangunan renovasi :

    1. Nama paket : pembangunan/ rehab gedung BPKAD ( lanjutan) . 

    Satuan kerja : dinas perumahan dan kawasan pemukiman.  

    Tahun anggaran: 2023. 

    Total pagu Rp : 459.993.600

    Kode RUP : 43040595.


    2. Nama paket : pembangunan gedung kantor kecamatan Parakansalak.  

    Satuan kerja : dinas perumahan dan kawasan pemukiman. 

    Tahun anggaran : 2023.

    Total pagu Rp : 5.574.286.000. 

     Kode RUP : 43130016.


    3. Nama paket : pembangunan gedung SD pasir halang 1 kecamatan Sukaraja. 

    Satuan kerja : dinas perumahan dan kawasan permukiman. 

    Tahun anggaran : 2023.

    Total pagu Rp : 450.000.000. 

     Kode RUP : 43350050. 


    4. Nama paket : Rehab gedung geopark information center( GIC) 

    Satuan kerja : dinas perumahan dan kawasan permukiman. 

    Tahun anggaran : 2023.

    Total pagu Rp : 450.000.000.

     Kode RUP : 43347784.

    Tapi dinas perumahan kawasan dan permukiman mengabaikan surat yang dilayangkan oleh KPK Jabar. 

     


    E. Suhendi ketua KPK Jabar setda Kab. Sukabumi mengungkapkan, bahwa dirinya berhak menanyakan/konfirmasi berkaitan dgn empat item program tersebut, Kami mohon informasi publik sesuai dgn undang undang no 14 thn 2008 tentang keterbukaan informasi publik, oleh karnanya jawaban dari pihak dinas perumahan kawasan dan permukiman terkait program tersebut apakah sesuai dengan regulasinya


    "Karena menurut kajian kami bilamana melaksanakan renovasi suatu gedung pemerintah haruslah ada tafsiran nilai bongkaran Bangunan gedung kantor awal, sebelum pelaksanaan renovasi Bangunan gedung kantor tersebut. Dan nilai tafsiran bongkaran Bangunan gedung kantor awal harus dilaporkan ke Kas umum Daerah. Sebelum pelaksana an renovasi Bangunan-Bangunan gedung kantor tersebut," jelas E. Suhendi, Selasa (12/12/2023)


    KPK Jabar Setda Kab Sukabumi demi hukum yang berkeadilan serta kepastian hukum dan demi mewujudkan tata tertib   pengelolaan Administrasi pemerintah yang baik'sebagaimana yang dimaksud ( Good Government ), atas dasar Anatomi ideal dalam krangka kewenangan hak mutlak pemerintah Dinas Perumahan kawasan dan permukiman Kab. Sukabumi,


    "Dan selanjutnya kami menyerahkan ini semuanya kepada Bpk/Ibu kadis dinas perumahan dan kawasan permukiman  Kab Sukabumi agar secepatnya melakukan konfirmasi 4  item program tersebut untuk memberikan jawaban agar mendapatkan kepastian hukum bilamana ini terbukti melakukan pelanggaran dan menjadi mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara. Itu isi surat yang dilayangkan," ujarnya


    "KPK jabar dengan secara resmi mengirim surat konfirmasi dan sesuai dengan undang undang no 14 thn 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Itu jelas regulasinya tapi pihak dinas seolah olah mengabaikan nya, maka dari itu nanti kami akan melakukan gugatan  sengketa informasi publik juga ke komisi informasi publik Jawa barat di bandung dan akan melakukan lapdu ke kejati Jawa Barat, Dumas polda jabar," lanjutnya


    Sebelumnya pihak KPK Jabar sudah melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke pihak Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PERKIM) serta Kabid Bidang Bangunan Gedung. 

    "Waalaikumsalaam, staf lupa menginformasikan hal tersebut, maaf saya lg di Bandung," jawaban singkat dari Seksi Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kumuh, Seksi Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan, dan Seksi Pembangunan Rumah Swadaya, di Bidang Perumahan Dan Kawasan Permukiman, serta Seksi Penyelenggaraan Gedung Dan Bangunan, Seksi Fasilitasi Pemeliharaan, Gedung dan Bangunan, dan Seksi Pengawasan Dan Pengendalian Teknis Gedung dan Bangunan, saat dikonfirmasi via WhatsApp dan itu pun tidak ada komunikasi lagi. 


    "Kami menunggu dan menunggu informasi tidak kunjung datang apakah itu lewat tlp atau membalas surat yg kami layangkan, Karena seharusnya pihak dinas jangan mengabaikan UU No. 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik karena itu bukan rahasia negara dan kami dari KPK Jabar mengirim surat dengan secara resmi sesuai dengan regulasinya," Pungkas E. Suhendi.


    (DM)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini