• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Bawaslu Temukan 80 Dugaan Pelanggaran Siber Temuan Tersebut Berasal Dari Patroli Pengawasan Siber

    Selasa, 12 Desember 2023, Desember 12, 2023 WIB Last Updated 2023-12-12T03:54:19Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Jakarta,opsjurnal.online

    Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan 80 dugaan pelanggaran konten internet (siber). Pelanggaran itu ditemukan selama pengawasan dua pekan masa kampanye.

    "Temuan tersebut berasal dari patroli pengawasan siber, penelusuran melalui Intelligent Media Monitoring (IMM) Bawaslu (https://imm.bawaslu.go.id), dan aduan masyarakat selama dua pekan masa kampanye (28 November s.d 11 Desember 2023)," kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam keterangannya, Selasa (12/12/2023).

    Lolly mengatakan ada tiga jenis pelanggaran konten internet yang ditemukan. Diantaranya, ujaran kebencian sesuai Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, hoaks sesuai Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan dugaan pelanggaran Pemilu sesuai Pasal 280, Pasal 281, Pasal 282, Pasal 283, Pasal 287, Pasal 292, Pasal 304, Pasal 306 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

    "Berdasarkan jenis pelanggaran tersebut, ujaran kebencian sebanyak 78 konten, hoax sebanyak satu konten, dan politisasi SARA sebanyak satu konten," jelasnya.

    Sementara itu, kata Lolly, sasaran dari konten tersebut, mengarah kepada pasangan nomor urut 1 sebanyak 25 konten, pasangan nomor urut 2 sebanyak 43 konten dan pasangan nomor urut 3 sebanyak 9 konten.

    "Terdapat tiga konten yang menyasar ke penyelenggara Pemilu," ujarnya.

    Lolly memastikan sampai saat ini belum ditemukan pelanggaran konten kepada partai politik atau calon anggota legislatif. Dia menjelaskan untuk sebaran platform meliputi 38 akun Facebook, 31 akun Instagram, 8 akun X, 2 akun TikTok, dan 1 akun YouTube.

    "Terhadap temuan di atas, Bawaslu telah melayangkan permohonan pembatasan akses konten kepada Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo RI melalui Surat Nomor 38/PM.00/KB/12/2023 tanggal 10 Desember 2023," ungkapnya.

    Bawaslu, kata Lolly, usai menyusun kajian laporan hasil pengawasan siber, akan langsung meminta untuk mentake down kepada pihak berwenang. Lolly menyebut hal itu bertujuan untuk mencegah dampak negatif dari sebaran konten pelanggaran tersebut.

    "Dalam masa kampanye yang tersisa, Bawaslu mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menyampaikan aduan melalui email medsos@bawaslu.go.id, hotline 08119810123, posko aduan masyarakat di kantor pengawas Pemilu, dan laman portal Jarimu Awasi Pemilu https://jarimuawasipemilu.bawaslu.go.id/pengaduan," tuturnya.


    Nasional: detikNews


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini