• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    2 Pelaku Penganiayaan di Labuhanbatu Berhasil Ditangk Polisi dan Korbannya Meninggal Setelah Dirawat Intensif

    Selasa, 12 Desember 2023, Desember 12, 2023 WIB Last Updated 2023-12-12T04:44:02Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Labuhanbatu,opsjurnal.online

    Polres Labuhanbatu menangkap dua pelaku penganiayaan terhadap IMP (16) warga Kelurahan Padang Matinggi.

    Kedua pelaku RP alias R dan AS alias K (25).

    RP alias R ditangkap dari tempat pelariannya di Dusun I Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Sabtu (9/12/2023), sekira pukul 11.30 WIB.

    Kemudian tersangka AS alias K (25) menyusul ditangkap dari tempat persembunyiannya di Kabupaten Mandailing Natal.

    "Saat ini tersangka AS alias K sedang dalam perjalanan menuju Polres Labuhanbatu setelah ditangkap di Mandailing Natal hari ini," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu kepada wartawan di Mapolres Labuhanbatu, Senin (11/12/2023).

    IMP, korban penganiayaan meninggal dunia setelah dirawat intensif di rumah sakit.

    Korban menderita luka parah di bagian matanya.

    Kronologis Penganiayaan

    Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Parlando Napitupulu memaparkan, kasus kekerasan terhadap anak ini bermula saat korban bersama ketiga temannya berboncengan mengendarai satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, pergi menuju ke arah Desa Aek Buru, Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekira pukul 03.00 WIB.

    Saat melintas di simpang Aek Pala Desa Janji, teman korban, Diki Setiawan melihat pelaku bernama temannya sedang duduk di atas sepeda motor Honda Vario warna putih hitam.

    Korban dan Diki tidak menggubrisnya dan meneruskan perjalanan menuju ke simpang Aek Buru.

    "Dimungkinkan karena tersinggung, akibat suara knalpot brong dari sepeda motor yang dikemudikan oleh Diki Setiawan beserta korban, kedua orang pelaku tersebut lalu mengejar dan langsung menyalip. Sempat terjadi kejar-kejaran namun para pelaku sempat menghilang dengan menancap gas," jelas Parlando.

    Namun saat korban bersama temannya kembali melanjutkan perjalanan, tepatnya di tanjakan jalan lintas Desa Janji, secara tiba-tiba dari arah yang berlawanan, datang kedua pelaku dengan menggunakan sepeda motor dan melemparkan batu.

    Lemparan batu itu kemudian mengenai korban dengan jarak kurang lebih 2 meter, sehingga menyebabkan korban tidak sadarkan diri dan terjatuh.

    "Korban langsung dibawa oleh ke temannya ke Rumah Sakit Umum Elfi Al Azis, lalu dirujuk ke Rumah Sakit Umum Rantau Prapat. Setelah dirawat sekitar 15 hari, korban akhirnya meninggal dunia," imbuhnya.

    Setelah mendapat laporan dari ibu korban, Juni Arni (48), personel kepolisian langsung melakukan penyelidikan dengan mengambil keterangan saksi-saksi.

    Selanjutnya tim Opsnal Satreskrim Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku R-P alias Rico.

    Rico diketahui berada di kawasan Kabupaten Kampar Provinsi Riau.

    Kemudian tim berangkat ke wilayah tersebut pada tanggal 7 Desember 2023.

    Satu hari kemudian tim melakukan penyelidikan di Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau untuk mencari keberadaan pelaku.

    "Dan akhirnya keesokan harinya, pelaku berhasil ditangkap di salah satu rumah warga Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau. Sebelumnya tim berkoordinasi dengan Personel Polsek Rengat Barat untuk membantu dalam penangkapan terhadap pelaku," jelas Napitupulu.

    Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

    Rico mengaku tanggal 31 Oktober 2023 sekira pukul 05.30 WIB, bersama temannya A-S alias Alvin (23)dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam silver, bersama-sama melakukan pelemparan terhadap korban menggunakan batu di dekat tanjakan Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu (TKP).

    Akibat pelemparan tersebut mengenai mata korban sebelah kiri dan korban terjatuh dari motornya.

    Pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP Juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP Juncto Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana.

    "Saat ini, personel kepolisian dari Satreskrim Polres Labuhanbatu masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. Dan kami mengimbau agar pelaku segera menyerahkan diri," pungkasnya.


    Sumber: Tribunnews.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini