• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Tega Adik Aniaya Kakak Ipar Hingga Tewas

    Jumat, 10 November 2023, November 10, 2023 WIB Last Updated 2023-11-10T02:23:10Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Kulon Progo,opsjurnal.online

    Duel maut saudara ipar terjadi di Panjatan, Kulon Progo, pada akhir Oktober 2023. Pria berinisial S (63) warga Bojong, Panjatan, tewas usai dianiaya adik iparnya, pria inisial M (55).

    Sebelum peristiwa terjadi, S dan M sempat cekcok soal kosen jendela.

    Dendam Kesumat Adik Ipar
    Pelaku M mengaku tega menganiaya kakak iparnya karena sudah tidak bisa menahan emosi. Selama ini, hubungan M dan S selalu diwarnai keributan.

    "Mungkin saya sudah nggak bisa nahan emosi. Karena memang sering ribut. Dia selalu memicu, memancing saya, biasanya ngancam pakai sajam. Intinya dia cari-cari masalah," ujar M saat dihadirkan dalam jumpa pers Polres Kulon Progo, Kamis (9/11/2023).

    Keributan terakhir dipicu persoalan kosen. Di mana S meminta kosen jendela pemberiannya untuk M agar dikembalikan tanpa alasan yang jelas serta dengan cara yang tidak benar. Walhasil M emosi hingga terjadilah peristiwa maut yang menewaskan S.

    "Saya sudah emosi. Kronologinya sama seperti yang disampaikan tadi. Termasuk nginjak muka itu," terangnya.
    Kronologi
    Di kesempatan yang sama, Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti menerangkan, aksi penganiayaan berujung kematian ini bermula saat S meminta kembali kosen jendela yang diberikan kepada M pada Rabu (25/10) lalu. Saat itu, S juga berupaya mencekik dan mengancam akan membunuh M jika permintaannya tidak dipenuhi.

    "Awal mulanya tersangka M disuruh melepas kosen jendela rumahnya yang sudah terpasang 2 tahun lalu, yang mana kosen jendela itu memang pemberian dari korban S. Namun pada hari tersebut korban S marah dan minta untuk melepas jendela yang terpasang itu. Kemudian korban S memanggil pelaku dan berusaha mencekik sambil berkata akan membunuhnya," ujar Novi.

    Hal itu lanjut Novi telah memantik amarah pelaku M. Pelaku kemudian memukul korban secara membabi buta. Bahkan ketika korban tersungkur tak berdaya, pelaku masih memukul serta menginjak mukanya hingga pendarahan.

    Usai kejadian itu, korban dirujuk ke RSUD Wates. Namun korban dinyatakan meninggal dunia pada Senin (30/10).

    "Setelah dirawat lima hari, korban dinyatakan meninggal dunia pada Senin 30 Oktober 2023 pukul 08.10 WIB dan sudah dimakamkan di makam Panjatan Kulon Progo. Adapun tersangka ditangkap saat menyiapkan acara pemakaman korban," ujar Novi.

    Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya pakaian pelaku dan korban yang telah berlumuran darah.

    Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.



    Sumber: Detik.com


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini