• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Siapa Penerima Kwitansi : Inspektorat Madina Diminta Panggil dan Pertanyakan Bendahara Desa Tambangan Jae

    Jumat, 17 November 2023, November 17, 2023 WIB Last Updated 2023-11-23T09:00:19Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    MADINA,Opsjurnal.online - Viral.! Ditemukan sebuah Kwitansi sebagai tanda bukti setor dibagian atas bartulis Bendahara Desa Tambangan Jae dengan 12 Item tercatat didalamnya lengkap dengan anggaran yang diduga melibatkan Dana Desa dan penerima ditandatangani oleh seseorang berinisial (Z).


    Berikut jenis Item yang tertulis di Kwitansi tersebut beserta anggarannya: 

    1. Lampu (3) unit Rp. 36.000.000

    2. Kompetisi Bola Rp. 2.000.000

    3. Pelantikan PKK Rp. 3.000.000

    4. Pengadaan Buku Rp. 5.000.000

    5. Baju Muslimat Rp. 2.250.000

    6. 17 agustus Rp. 1.500.000

    7. Umbul-Umbul Rp. 3.000.000

    8. Laptop Rp. 14.666.650

    9. Media 4 Bulan Rp. 3.600.000

    10. Kecamatan Rp.2.000.000

    11. 3 Pilar Rp. 9.000.000

    12. Kekurangan SK PJ Kades Rp. 15.000.000

    Dengan total keseluruhan tertera di Kwitansi sebesar Rp.97.000.000 tertanggal 27 Juni 2023.


    Sejumlah Item yang tertera dikwitansi tersebut menjadi sorotan bagi sejumlah kalangan termasuk para awak media dan juga LSM yang ada di Kabupaten Mandailing Natal


    Eddy Sopyan Lubis selaku Wakil Ketua DPC LSM-WGAB Kabupaten Mandailing Natal menyampaikan adanya dugaan keterlibatan dari Mantan Camat Kecamatan Tambangan terkait dengan Kwitansi yang beredar dan meminta Inspektur Inspektorat Madina memanggil Bendahara Desa Tambangan Jae untuk mempertanyakan kepada siapa anggaran yang tertera di Kwitansi tersebut disetorkan karena ada indikasi korupsi di dalamnya.


    "Di kwitansi tertulis Bendahara Desa Tambangan Jae yang memberikan setoran sejumlah anggaran yang tertera didalamnya kepada penerima berinisial (Z), Inspektorat harus memanggil dan memeriksa para oknum yang terlibat mulai dari Bendahara Desa sampai si Z penerima Setoran serta mempertanyakan kemana muara setoran tersebut."ucap Eddy.


    Menurutnya, kwitansi tersebut ditemukan baru 1 (satu) desa, sementara di Kecamatan Tambangan berjumlah 19 Desa, katanya jika kesembilan belas desa tersebut mengeluarkan kwitansi seperti yang ditemukan, maka kuat dugaan Kecamatan Tambangan telah membudayakan korupsi dari Dana Desa T.A 2023. Jika itu benar, maka Mantan Camat Kecamatan Tambangan harus bertanggung jawab akan hal itu karena di dalam kwitansi pun terlihat ada setoran sebesar Rp.2 juta untuk Kecamatan dan perbuatan tersebut dinilai akan mencoreng nama baik Bupati Mandailing Natal dan tentunya di anggap gagal dalam memberantas korupsi di Madina.


    Dalam poin 3 dan 4 tertulis biaya pelantikan PKK sebesar Rp.3 juta dan pengadaan buku Rp.5 juta dengan total keduanya berjumlah Rp.8 juta, jika anggaran ini diwajibkan kepada 19 desa untuk membayar maka biaya untuk poin 3 sebesar Rp.57 juta dan poin 4 mencapai Rp. 95 juta dengan total keduanya sebesar Rp. 152 juta, sementara berdasarkan pantauan dilapangan untuk pelantikan PKK hanya dilakukan di Aula Kantor Camat Kecamatan Tambangan dengan taksiran biaya selama pelantikan tidak sampai 30 juta. Dan terkait pengadaan buku justru semakin mengherankan, buku seperti apa yang dibeli oleh desa sehingga harganya mencapai 5juta, sedangkan menurut Eddy buku sekolah saja yang dalam 1 (satu) ruangan berjumlah 40 murid masing-masing murid mendapatkan buku hanya mengeluarkan biaya sebesar 1 sampai 1,5 juta saja.


    "Apakah buku untuk desa itu terbuat dari emas murni atau mas 24 karat sehingga harganya mencapai 5 juta?," kekeh Waka Wgab Madina itu.


    Selain itu, pada poin 9 di kwitansi tertulis ada anggaran untuk Media selama 4 bulan sebesar Rp.3.600.000; yang semakin membingungkan, sementara di dalam kode etik jurnalis (KEJ) Pasal 6 tertuang bahwa "Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap" dalam penafsiran (a), menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum. (b), suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi indepedensi.


    Jika menurut UU Kode Etik Jurnalis seorang wartawan tidak boleh menerima uang dari profesinya, lalu untuk apa biaya tersebut dan Media mana saja yang dimaksud dalam kwitansi itu, kepada Inspektorat Madina, DPC WGAB-Madina mendesak agar mempertanyakan hal ini kepada oknum yang terlibat didalam kwitansi beserta Mantan Camat Tambangan karena pencantuman atas nama Media di kwitansi tersebut dinilai telah mencoreng sejumlah perusahaan Media yang bertugas di Kabupaten Mandailing Natal.


    Begitu juga dengan 3 Pilar sesuai yang tertera di dalam kwitansi itu juga harus diperjelas siapa yang dimaksud dengan 3 Pilar tersebut sehingga menerima setoran dengan angka yang cukup Fantastic masing-masing Pilar mendapat Rp.3.000.000 per desa. Jika dalam satu kecamatan memiliki desa sebanyak 14 desa dikali 3 juta, itu berarti Dana Desa yang terkuras untuk satu pilar mencapai Rp.42 juta per kecamatan dikali 23 kecamatan Rp.966.000.000 Dana Desa Di Kabupaten Mandailing Natal Hanya untuk menutupi satu pilar,bagaimana dengan 3 Pilar, tentunya itu cukup Fantastic sekali.


    Salah satu Kepala Desa Defenitif di Kecamatan Tambangan yang namanya dirahasiakan kecuali diperlukan untuk kesaksian hukum mengatakan, Camat Tambangan (M) Lubis meminta mereka menyetor uang sebesar Rp.10 juta dengan alasan untuk pembayaran Media


    "Bingung saya melihat camat ini, kami yang defenitif diminta menyetor 10 juta perdesa kepada Camat, katanya untuk pembayaran media, selain itu kami juga diminta harus menyetor kepada camat untuk uang rokok sebesar 2 juta sampai 5 juta" Ungkap si Kades


    Atas bukti dan keterangan yang diperoleh, DPC LSM-WGAB Madina akan menempuh jalur hukum untuk mengantisipasi adanya perbuatan tindak pidana korupsi dalam hal temuan tersebut. meminta kepada Inspektorat Madina, APH dan Kejari Madina agar memanggil dan memeriksa Mantan Camat Kecamatan Tambangan beserta oknum yang terlibat didalamnya sesuai dengan apa yang telah tertulis di dalam Kwitansi tersebut.


    Sebelumnya, saat di Konfirmasi langsung oleh Pengurus LSM-WGAB diruang kerjanya, Camat Tambangan (Muslih) sewaktu menjabat mengatakan tidak pernah melakukan pengutipan kepada Kepala Desa melalui Dana Desa dan tidak pernah meminta kepada Kepala Desa agar diberikan semacam uang rokok dan sebagainya


    "Saya tidak pernah mengutip dari Kepala Desa untuk media maupun uang rokok."pungkasnya.


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini