masukkan script iklan disini
Purworejo,opsjurnal.online
Ibu berinisial HH (24) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah terancam penjara 10 tahun penjara karena menganiaya anak angkatnya yang masih berumur 19 bulan. Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo mengatakan, kasus kekerasan terhadap anak tersebut terjadi pada Jumat (27/10/2023) sekitar pukul 09.45 WIB. Kekerasan tersebut dilakukan di barber shop T-Tri di jalan A Yani, Kampung Plaosan, Purworejo.
"Atas perbuatannya itu, tersangka bakal dijerat pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, ancaman hukumannya 10 tahun penjara," kata AKBP Eko Sunaryo dalam keterangan resminya Kamis (9/11/2023).AKBP Eko Sunaryo menjelaskan, kejadian penganiayaan itu berawal saat tersangka, suami, dan korban datang ke tempat kejadian untuk mengecek dagangan.
Namun, korban yang digendong tersangka menangis terus menerus kemudian dianiaya HH. Suami tersangka yang melihat korban terkapar tak berdaya di lantai langsung memanggil ambulans. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. "Korban sempat dibawa ke rumah sakit Panti Waluyo yang tidak jauh dari TKP kemudian dirujuk ke RS dr Tjitrowardojo selanjutnya dirujuk ke RS Sardjito Yogyakarta untuk tindakan operasi dikarenakan korban mengalami pendarahan pada otak," paparnya Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Purworejo kemudian diamankan petugas pada Rabu (1/11/2023).
Dari kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat keterangan lahir, satu lembar surat pernyataan adopsi yang dibuat oleh tersangka, satu buah tikar warna biru muda dan hasil visum atas nama korban. "Kondisi korban saat ini setelah dilakukan operasi bedah di RS Sardjito Yogyakarta sudah membaik dan sadar namun masih dalam tahap pengawasan oleh dokter," pungkasnya.
Sumber: Kompas.com