Medan,opsjurnal.online
Seorang pria asal Deli Serdang bernama Dedi Sopyan Paulus nekat menjadi kurir ganja 15 kg, sabu 20 gram, dan pil ekstasi sebanyak 750 butir. Atas perbuatannya itu, Dedi pun dituntut 18 tahun penjara.
Dilihat Awak Media, Rabu, (8/11/2023), melalui SIPP PN Medan sidang tuntutan itu dilaksanakan pada Rabu lalu. Adapun jaksa yang menangani perkara itu adalah Randi H. Tambunan. Sidang tuntutan digelar di ruang Cakra IV.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dedi Sopyan Paulus dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," demikian isi tuntutan yang dikutip dari SIPP PN Medan.
Selain hukuman penjara, terdakwa dituntut membayar denda Rp 1 miliar. Denda bisa menjadi kurungan penjara selama 6 bulan apabila terdakwa tak membayar denda tersebut.
"Subsider 6 bulan penjara," jelas nota tuntutan.
Perkara ini sendiri bermula pada Februari 2023. Saat itu terdakwa yang berstatus pengangguran meminta pekerjaan kepada rekannya bernama Sarwono.
Singkat cerita, Sarwono memberikan pekerjaan menjadi kurir narkotika. Terdakwa diiming-imingi Rp 300 ribu - Rp 1,5 juta setiap kali melakukan transaksi.
Alhasil terdakwa menerima tawaran itu. Tepat pada 27 Mei 2023, terdakwa diperintahkan Sarwono mengambil 15 kg ganja dari seseorang. Namun apesnya rencana tersebut diketahui pihak kepolisian.
Tepat di Jalan Adi Sucipto Kota Medan terdakwa diringkus dan ditemukan 15 kg ganja. Dari hasil interogasi, terdakwa mengakui menyimpan 20 gram sabu dan 750 butir pil ekstasi di kediamannya.
Perbuatan terdakwa pun membawanya ke pengadilan. Pada 27 September 2023 untuk pertama kalinya terdakwa diadili dan didakwa melanggar tindak pidana narkotika. Kini kasus tersebut tengah di tahap pengajuan nota pembelaan atas tuntutan jaksa.
Sumber: Detik.com