• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Seorang Pria Ditangkap Polisi Atas Kasus Pelecehan Terhadap Belasan Wanita Dengan Memegang Bagian Intimnya

    Kamis, 09 November 2023, November 09, 2023 WIB Last Updated 2023-11-09T01:53:35Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


     Padang,opsjurnal.online

    Seorang pemuda asal Kota Padang, Sumatera Barat, berinisial AY (25), ditangkap polisi usai beraksi melecehkan belasan wanita di bawah umur di jalanan. Ia memegang bagian intim korbannya dari atas motor.

    Seolah tak ada takut-takutnya, AY melancarkan aksinya pada siang hari. Dari pengakuannya ia sudah 13 kali melakukan aksi tersebut di beberapa tempat di Sumbar, di antaranya di Padang, Padang Pariaman dan Kota Pariaman.

    Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhamad Arvi menyebut, pelaku berhasil ditangkap usai gagal melakukan aksi bejatnya tersebut pekan lalu. Saat itu ia tengah berupaya melecehkan satu korban lainnya di Padang Pariaman. Namun saat hendak melakukannya, ia terjatuh dari motor kemudian diamankan massa.

    "Pelaku diamankan pada 29 Oktober lalu. Saat itu dia ditangkap puluhan warga karena kedapatan melancarkan aksinya. Setelah kami periksa, AY mengakui telah melakukan aksi begal alat kelamin. Dari pengakuannya, dia 13 kali melakukan aksi itu, tapi masih akan kami kembangkan," katanya pada awak media, Rabu (8/11/2023).

    AY mengincar target wanita di bawah umur yang mengendarai motor dan mengenakan rok. Saat ketemu calon korbannya ia lalu memepet kendaraan korban dan langsung melakukan perbuatan tidak senonoh dengan memegang bagian kelamin korbannya.

    "Targetnya mencari perempuan yang mengendarai motor dengan rok. Kalau ketemu dia langsung memepet dan memegang alat kelamin targetnya itu dengan tangan sebelah kiri. Kalau sudah berhasil, dia langsung kabur dan akan melanjutkan onani setelah itu," ungkapnya.

    Ternyata pelaku AY juga pernah ditangkap dalam kasus yang sama. Tak ada kapok-kapoknya, ia kembali mengulangi aksi serupa hingga ditangkap lagi.

    "Dulu dia pernah diamankan juga, namun dibebaskan karena pelaku sudah membuat surat perjanjian," jelasnya.

    Polisi juga menyebut AY diduga memiliki penyimpangan seksual. Ia kini ditahan di Mapolres Pariaman dan akan mempertanggungjawabkan ulahnya. Pelaku terancam Pasal 82 ayat (1), dengan hukuman paling lama 15 tahun bui.

    "Dia setiap berhasil melakukan hal itu, dia akan onani. Dugaan kami dia memiliki penyimpangan seksual. Sedangkan dia terancam Pasal 82 ayat (1), dengan hukuman kurungan paling lama 15 tahun," tutupnya.



    Sumber: detik.com





    Komentar

    Tampilkan

    Terkini