MADINA,Opsjurnal.online - Penggunaan Dana Desa untuk pengadaan Bibit Di Kabupaten Mandailing Natal TA.2023 menuai sorotan dari sejumlah Masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Wilayah Bumi Gordang Sambilan.
Pasalnya, tingginya harga bibit yang disodorkan ke beberapa desa membuat hampir semua Kepala Desa muak tapi tidak seorangpun yang dapat menolak akan hal itu.
Menurut pengakuan sejumlah Kades, Harga bibit perbatang dibandrol sebesar Rp.115.000; (seratus lima belas ribu rupiah) dan Kepala Desa di haruskan untuk mengeluarkan anggaran Dari Dana Desa untuk pembayaran bibit tersebut meskipun pengadaannya tidak ada dalam Musyawarah Desa dengan berbagai macam jenis seperti: Bibit Durian, Alpukat dan masih banyak lagi yang lainnya.
Demikian disampaikan langsung oleh M.Yakub Lubis selaku Ketua DPD LSM-TAMPERAK Kabupaten Mandailing Natal kepada awak media pada Jum'at 10 November 2023.
"Beberapa Kepala Desa menyampaikan kepada saya kalau mereka tidak dapat berkutik pada saat mereka disodorkan surat orderan pengadaan bibit oleh seorang oknum dari pihak Kecamatan untuk disetujui."terang M.Yakub Lubis
Kata Yakub, biasanya kalau ada orderan pengadaan dari desa, maka Kepala Desa yang memberikan orderan kepada penyedia barang, akan tetapi dalam hal pengadaan bibit ini ia justru merasa heran karena kali ini malah terbalik karena orderan datangnya dari salah satu oknum pegawai kecamatan dan menyerahkannya ke desa untuk disetujui dan patut diduga oknum tersebut membuat tekanan kepada Kepala Desa sehingga hal ini semua berjalan mulus.
"Jika seperti ini caranya yang mereka buat ke desa patut dicurigai ada permainan angka di dalamnya untuk memuluskan kegiatan ini sehingga timbul Mark Up harga demi menutupi kewajiban pada oknum-oknum yang yang terlibat didalamnya."sebut Ketua Tamperak ini.
Kemudian dalam Investigasi LSM-TAMPERAK ke beberapa desa di Kecamatan Tambangan, M.Yakub Lubis mengatakan ada kejanggalan lain ditemukan dan masih seputar pengelolaan Dana Desa TA.2023.
Pengakuan sejumlah Kepala Desa yang ada di Kecamatan Tambangan bahwa anggaran untuk pengadaan bibit dibeberapa desa di Kecamatan tersebut mencapai Rp.25.000.000; (dua puluh lima juta rupiah), akan tetapi menurut pengakuan para Kades yang namanya sengaja disembunyikan kecuali saat diperlukan untuk kesaksian persidangan membeberkan bahwa dari angka Rp.25.000.000; tersebut yang dibelanjakan hanya sebesar Rp.12.500.000; (dua belas juta lima ratus ribu rupiah), sisanya disetorkan ke Kecamatan melalu (Z) salah satu pegawai kantor Camat di Kecamatan Tambangan
Atas keterangan yang diperoleh dari sejumlah Kepala Desa di Kecamatan Tambangan, M.Yakub Lubis selaku Ketua DPD LSM-TAMPERAK Kabupaten Mandailing Natal menyatakan akan membawa kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar dugaan Tindak Pidana Korupsi Berjamaah di Kecamatan Tambangan pada Khususnya dan Kabupaten Mandailing Natal pada Umumnya dapat segera diberantas sampai ke akarnya.
"Sesuai keterangan yang kami peroleh dari beberapa Kades, maka kami akan membawanya ke Kejatisu atas dugaan-dugaan Mark Up dan permainan Korupsi berjamaah lainnya di Kabupaten Madina, khususnya kecamatan Tambangan."pungkas M.Yakub Lubis.(M)