Jakarta,opsjurnal.online
Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Samian mengatakan keluarga petugas imigrasi yang tewas terjatuh di apartemen melaporkan dugaan pembunuhan terhadap Tri Fattah Firdaus (laki-laki usia 23 tahun). Menurut Samian, proses penyidikan dugaan pembunuhan ini masih berlangsung.
"Terkait Pasal 338 (tentang pembunuhan) yang dilaporkan oleh pihak keluarga masih didalami dan saat ini masih kami lakukan proses penyidikan," ujar Samian di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023.
Sebelumnya, Fattah ditemukan tewas terjatuh dari lantai 19 Apartemen Metro Garden, Parung Jaya, Karang Tengah, Kota Tangerang pada Jumat, 27 Oktober 2023. Sebelum insiden ini, Fattah bersama seorang warga Korea Selatan inisial KH (laki-laki 60 tahun), berangkat dari apartemen tersebut menuju suatu tempat.
Mereka kembali ke apartemen sekitar pukul 02.00 WIB. Satu jam kemudian, terdengar suara benda jatuh dan pecahan kaca yang adalah tanda Fattah terjatuh dari lantai 19 apartemen. Fattah ditemukan tewas di lantai dasar apartemen.
Polisi lalu menangkap KH yang diduga terlibat kematian Fattah. Samian belum bisa memastikan apakah Fattah jatuh dari lantai 19 karena dilempar KH.
"Karena kami betul-betul melakukan proses penyelidikan atau penyidikan scientific yang melibatkan kolaborasi interprofesi," ucapnya.
KH ditangkap di unit apartemen, lokasi kejadian Fattah terjatuh. KH sempat melawan saat hendak ditangkap petugas, tapi akhirnya menyerahkan diri setelah dibujuk perwakilan dari Kedutaan Korea Selatan.
Samian mengatakan, KH ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Terkait dengan perkara yang pertama, yaitu pengancaman sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini kami lakukan penahanan," katanya.
Tri Fattah adalah petugas imigrasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta di Kalideres, Jakarta Barat. KH sempat ditahan di Rudenim Jakarta selama tiga tahun karena masalah izin tinggal di Indonesia. Samian berujar, WNA asal Korsel itu beberapa kali melakukan kegiatan di Indonesia, salah satunya untuk kepentingan bisnis pada Desember 2022.
Sumber: Tempo.co