masukkan script iklan disini
Lebak,opsjurnal.online
Polisi mendalami kasus dua pekerja tambang di Kecamatan Cibadak, Lebak, Banten, yang tewas tertimbun longsor. Hingga saat ini, ada 8 saksi yang sudah diperiksa.
"Kami masih mendalami kasus dua orang pekerja tambang yang meninggal dunia karena tertimbun longsor. Saksi yang sudah diperiksa ada 8 orang dari karyawan, warga sekitar yang waktu kejadian ikut menolong dan saksi ahli minerba dan kesehatan dan keselamatan kerja (K3)," kata Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Lebak Ipda Aldika Sitorus, saat dimintai keterangan, Kamis (9/11/2023).Aldika menjelaskan insiden tersebut terjadi pada 26 Oktober lalu. Operator alat berat beko tengah memindahkan muatan tanah ke dalam mobil truk. Tiba-tiba tebing setinggi 8 meter longsor dan menimpa operator backhoe dan sopir truk.
"Longsoran tanah setinggi 5 meter menimbun dua pekerja tambang," jelasnya.
Kepada polisi, pemilik tambang berinisial FS, warga Cileungsi, mengaku sudah menjalankan usaha tambang sejak Agustus lalu. Lokasi tambangnya tidak berizin atau ilegal.
Kata Aldika, saat ini FS sudah ditetapkan jadi tersangka. FS disangkakan Pasal 158 UU Minerba dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
"Pengawas atau pemilik tambang punya unsur kelalaian yang menyebabkan meninggalnya nyawa seseorang. Selain itu, pemilik tambang tidak bisa membuktikan izin operasional tambangnya yang berarti tambang tersebut tidak berizin atau ilegal," pungkasnya.
Sumber: Detik.com