PURWOREJO,Ops Jurnal.online - Seorang pria paruh baya berinisial N alias Emeng (50) tertabrak Kereta Api (KA) di perlintasan kereta api sebidang tanpa palang pintu, Petak Km 489+7 Dusun Brondongrejo, Desa Brondongrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (8/11/2023).
Akibat insiden itu, N atau Emeng yang merupakan warga Desa Sendangsari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) setelah terseret sekitar 50 meter dari perlintasan sebidang.
Kepala Dusun (Kadus) Brondongrejo, Agung Prayitno (55), mengungkapkan peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 15.00 WIB.
Agung mengatakan, korban adalah seorang penyandang disabilitas bisu (tuna wicara) dan tuli (tuna runggu).
Agung mengaku melihat secara langsung detik-detik peristiwa nahas itu dari kejauhan.
Kala itu, ia melihat korban berjalan kaki hendak menyeberangi perlintasan kereta api dari arah selatan ke utara.
"Saat itu ada dua kereta yang mau lewat. Pertama kereta dari arah timur ke barat, korban selamat berhasil menghindar. Tetapi, terus datang kereta dari barat ke timur dan terjadi kecelakaan," ungkapnya, Rabu (8/11/2023).
"Keretanya itu sudah dekat banget. Tadi udah ada orang yang coba mengingatkan dengan berteriak, tapi karena korban bisu dan tuli jadinya tidak dengar," tambahnya.
Lebih lanjut, karena TKP adalah perlintasan sebidang tanpa palang pintu, Catur menghimbau masyarakat sekitar supaya lebih berhati-hati ketika hendak menyeberang.
Mereka juga diingatkan untuk memahami dan menghafalkan jadwal perlintasan kereta api yang melewati lokasi itu.
"Selanjutnya, untuk pihak perangkat desa atau duaun bisa memberikan tanda-tanda sedemikian rupa supaya memberi peringatan kepada warga yang melintas. Walaupun sebenarnya dari pihak PT KAI sudah memberikan tanda peringatan. Paling tidak bisa saling mengingatkan agar tidak terjadi peristiwa serupa," katanya.
Terpisah, Camat Kecamatan Purwodadi, Dwi Agung Nugraheni, menjelaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait palang pintu di KM 489+7.
Mengingat, lokasi perlintasan kereta api sebidang itu menjadi jalan pintas strategis yang sering dilewati oleh warga Desa Brondongrejo dan desa sekitar.
"Nanti kami akan coba berkoordinasi dengan dinas terkait, karena untuk palang pintu kereta api kan ada aturan semisal luas jalan harus berapa meter. Tapi tetap akan kami coba, karena jalan ini termasuk jalan strategis yang sering dilewati warga. Pesan untuk masyarakat agar lebih berhati-hati, nanti akan kami sosialisasikan juga," atndasnya
Sumber:tribunjogja