masukkan script iklan disini
Medan,Ops Jurnal.Online -
Pemerintah Kota (Pemkot) Medan membebaskan aset berupa tanah di Jalan Flamboyan II, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan. Sebagai lahan tersebut akan dijadikan Depo Bus Rapid Transit (BRT) Medan, Binjai, dan Deli Serdang (Mebidang).
Aset tanah yang ditertibkan tersebut seluas 265.135 meter persegi dengan hak pengelolaan atas tanah (HPL). HPL 1 Tanjung Selamat yang dikeluarkan Badan Pertahanan Negara (BPN) pada 1990.
Penertiban itu sendiri melibatkan aparat TNI dan Polri. Tim tersebut membongkar paksa pagar, plang, pondok, dan bangunan sejenis lainnya yang didirikan di atas aset strategis ini.
Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Zulkarnain Lubis mengatakan langkah pengamanan dan penertiban ini dilakukan setelah Pemkot Medan memiliki master plan (rencana induk) penggunaan pemanfaatan aset tanah itu. Salah satu fungsi yang direncanakan, ungkapnya, pada sebahagian aset HPL itu akan dijadikan depo BRT Mebidang.
"Program pengembangan sistem transportasi massal ini akan menjadi moda transportasi yang sangat dibutuhkan masyarakat. Rute bus angkutan yang melewati jalur tersebut tentu mendukung berbagai aktivitas sosial ekonomi masyarakat di kawasan ini," kata Zulkarnain Lubis dalam keterangannya, Kamis (9/11/2023).
Penertiban itu juga dilakukan karena aktivitas yang ada di atas tanah tidak memiliki izin dari Pemkot Medan sebagai pemilik HPL. Sehingga penertiban itu bagian dari penegakan peraturan daerah (Perda).
"Penertiban ini juga bagian dari sosialisasi penegakan Perda dalam rangka mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum di tengah-tengah masyarakat," ucapnya.
Sebelum penertiban hari ini, pihaknya kata Zulkarnain telah melayangkan surat peringatan hingga tiga kali. Peringatan itu juga telah dilakukan.
Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Zulkarnain Lubis mengatakan langkah pengamanan dan penertiban ini dilakukan setelah Pemkot Medan memiliki master plan (rencana induk) penggunaan pemanfaatan aset tanah itu. Salah satu fungsi yang direncanakan, ungkapnya, pada sebahagian aset HPL itu akan dijadikan depo BRT Mebidang.
"Program pengembangan sistem transportasi massal ini akan menjadi moda transportasi yang sangat dibutuhkan masyarakat. Rute bus angkutan yang melewati jalur tersebut tentu mendukung berbagai aktivitas sosial ekonomi masyarakat di kawasan ini," kata Zulkarnain Lubis dalam keterangannya, Kamis (9/11/2023).
Penertiban itu juga dilakukan karena aktivitas yang ada di atas tanah tidak memiliki izin dari Pemkot Medan sebagai pemilik HPL. Sehingga penertiban itu bagian dari penegakan peraturan daerah (Perda).
"Penertiban ini juga bagian dari sosialisasi penegakan Perda dalam rangka mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum di tengah-tengah masyarakat," ucapnya.
Sebelum penertiban hari ini, pihaknya kata Zulkarnain telah melayangkan surat peringatan hingga tiga kali. Peringatan itu juga telah dilakukan sejak 2022 lalu.
Surat peringatan tersebut berisikan imbauan agar warga yang menempati lahan itu membongkar bangunan secara sukarela. Warga memanfaatkan lahan itu untuk bercocok tanam juga.
"Surat peringatan yang diberikan juga mencakup larangan secara keseluruhan terhadap penggunaan dan pemanfaatan seluruh HPL, misalnya untuk bercocok tanam dan sebagainya," ujarnya.
Dia berharap penertiban ini dapat membangun kesadaran masyarakat agar tidak memanfaatkan bangunan/tanah Pemkot Medan di tempat lainnya tanpa perjanjian. Dia juga mengimbau agar warga membongkar bangunan di lahan milik Pemkot Medan.
"Penertiban di atas tanah HPL Pemko Medan akan berkelanjutan. Warga yang menggunakan lahan Pemkot tanpa izin agar segera menghentikan aktivitasnya dan membongkar bangunan yang ada secara sukarela," tutupnya.
Untuk diketahui, BRT bakal dibangun sebagai penghubung wilayah Medan, Binjai, dan Deli Serdang (Mebidang). Pembangunan BRT Mebidang dengan 17 rute tersebut akan menelan biaya sebesar Rp 1,9 triliun.
Sumber:detiksumut
Aset tanah yang ditertibkan tersebut seluas 265.135 meter persegi dengan hak pengelolaan atas tanah (HPL). HPL 1 Tanjung Selamat yang dikeluarkan Badan Pertahanan Negara (BPN) pada 1990.
Penertiban itu sendiri melibatkan aparat TNI dan Polri. Tim tersebut membongkar paksa pagar, plang, pondok, dan bangunan sejenis lainnya yang didirikan di atas aset strategis ini.
Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Zulkarnain Lubis mengatakan langkah pengamanan dan penertiban ini dilakukan setelah Pemkot Medan memiliki master plan (rencana induk) penggunaan pemanfaatan aset tanah itu. Salah satu fungsi yang direncanakan, ungkapnya, pada sebahagian aset HPL itu akan dijadikan depo BRT Mebidang.
"Program pengembangan sistem transportasi massal ini akan menjadi moda transportasi yang sangat dibutuhkan masyarakat. Rute bus angkutan yang melewati jalur tersebut tentu mendukung berbagai aktivitas sosial ekonomi masyarakat di kawasan ini," kata Zulkarnain Lubis dalam keterangannya, Kamis (9/11/2023).
Penertiban itu juga dilakukan karena aktivitas yang ada di atas tanah tidak memiliki izin dari Pemkot Medan sebagai pemilik HPL. Sehingga penertiban itu bagian dari penegakan peraturan daerah (Perda).
"Penertiban ini juga bagian dari sosialisasi penegakan Perda dalam rangka mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum di tengah-tengah masyarakat," ucapnya.
Sebelum penertiban hari ini, pihaknya kata Zulkarnain telah melayangkan surat peringatan hingga tiga kali. Peringatan itu juga telah dilakukan.
Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Zulkarnain Lubis mengatakan langkah pengamanan dan penertiban ini dilakukan setelah Pemkot Medan memiliki master plan (rencana induk) penggunaan pemanfaatan aset tanah itu. Salah satu fungsi yang direncanakan, ungkapnya, pada sebahagian aset HPL itu akan dijadikan depo BRT Mebidang.
"Program pengembangan sistem transportasi massal ini akan menjadi moda transportasi yang sangat dibutuhkan masyarakat. Rute bus angkutan yang melewati jalur tersebut tentu mendukung berbagai aktivitas sosial ekonomi masyarakat di kawasan ini," kata Zulkarnain Lubis dalam keterangannya, Kamis (9/11/2023).
Penertiban itu juga dilakukan karena aktivitas yang ada di atas tanah tidak memiliki izin dari Pemkot Medan sebagai pemilik HPL. Sehingga penertiban itu bagian dari penegakan peraturan daerah (Perda).
"Penertiban ini juga bagian dari sosialisasi penegakan Perda dalam rangka mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum di tengah-tengah masyarakat," ucapnya.
Sebelum penertiban hari ini, pihaknya kata Zulkarnain telah melayangkan surat peringatan hingga tiga kali. Peringatan itu juga telah dilakukan sejak 2022 lalu.
Surat peringatan tersebut berisikan imbauan agar warga yang menempati lahan itu membongkar bangunan secara sukarela. Warga memanfaatkan lahan itu untuk bercocok tanam juga.
"Surat peringatan yang diberikan juga mencakup larangan secara keseluruhan terhadap penggunaan dan pemanfaatan seluruh HPL, misalnya untuk bercocok tanam dan sebagainya," ujarnya.
Dia berharap penertiban ini dapat membangun kesadaran masyarakat agar tidak memanfaatkan bangunan/tanah Pemkot Medan di tempat lainnya tanpa perjanjian. Dia juga mengimbau agar warga membongkar bangunan di lahan milik Pemkot Medan.
"Penertiban di atas tanah HPL Pemko Medan akan berkelanjutan. Warga yang menggunakan lahan Pemkot tanpa izin agar segera menghentikan aktivitasnya dan membongkar bangunan yang ada secara sukarela," tutupnya.
Untuk diketahui, BRT bakal dibangun sebagai penghubung wilayah Medan, Binjai, dan Deli Serdang (Mebidang). Pembangunan BRT Mebidang dengan 17 rute tersebut akan menelan biaya sebesar Rp 1,9 triliun.
Sumber:detiksumut