Elite Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menilai sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah berbeda dari awal ketika dia diusung menjadi pejabat publik.
Menurut Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI-P Komarudin Watubun, perbedaan sikap Jokowi itu diduga akibat pengaruh dari lingkaran Istana.
1. PDI-P Sebut Sikap Jokowi Mulai Berbeda Usai "Badut Politik" Mengelilingi Presiden
Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI-P Komarudin Watubun menilai, sikap Presiden Joko Widodo saat ini, sudah berbeda dari yang selama ini ia kenal.
Perbedaan itu, menurutnya dipengaruhi oleh kemunculan "badut-badut" di Istana yang berada di sekeliling mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
(Jokowi berbeda) setelah badut-badut politik mulai berkumpul di sekeliling istana. Itulah," kata Komarudin dalam tayangan Gaspol! Awak media dikutip Kamis (9/11/2023).
Ia pun meminta awak media mencari tahu siapa saja badut politik yang berada di sekitar Presiden Jokwoi, alih-alih mengungkapkan siapa saja sosok tersebut.
Lebih jauh, Komarudin menilai, pandangan sikap Jokowi dan PDI-P tak sepenuhnya berbeda ketika menjabat sebagai Presiden RI di periode kedua kepemimpinannya.
"Merasa (berbeda) itu yang terakhir (Jokowi) tidak mendukung Ganjar itu yang saya tidak habis pikir," ucapnya.
PDI-P, imbuh dia, juga tak ingin berlarut-larut di dalam kesedihan, usai Presiden tak lagi sejalan dengan partai.
2. Ancaman 5 Tahun Penjara bagi Capres-cawapres Mundur atau Diganti
Calon presiden dan calon wakil presiden yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), bisa menghadapi konsekuensi pidana jika mengundurkan diri.
Sementara jika capres atau cawapres diganti, pimpinan partai politik yang mendukung lah yang bisa dipidana.
Ancaman pidana itu diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Dalam Pasal 552 UU Pemilu, menyebutkan bahwa pidana penjara maksimum lima tahun dan denda maksimum Rp 50 miliar bagi capres dan cawapres yang mengundurkan diri.
Hukuman yang sama bagi pihak yang bertanggung jawab atas penggantian capres dan cawapres.
Ketentuan itu selengkapnya berbunyi:
Pasal 552
(1) Setiap calon presiden atau wakil presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon presiden dan wakil presiden sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(2) Pimpinan partai politik atau gabungan pimpinan partai politik yang dengan sengaja menarik calonnya dan/atau pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran
pertama, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Sumber: Kompas.com