• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Mengejutkan Warisan Menyebabkan Tasem Meninggal

    Kamis, 09 November 2023, November 09, 2023 WIB Last Updated 2023-11-09T05:43:39Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Bandung,opsjurnal.online

    Kasus kematian nenek Tasem bin Kaswan di Kabupaten Subang terungkap. Wanita berusia 60 tahun itu tewas di tangan kakak kandungnya sendiri, yaitu Satum (70).

    Pengungkapan kasus ini membutuhkan waktu 49 hari hingga akhirnya Satum ditangkap. Seperti diketahui, pembunuhan ini terjadi di Kampung Cigoong, Desa Karang Hegar, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang pada 21 Agustus 2023.

    "Pelaku berhasil kami tangkap pada Jumat pekan kemarin di rumahnya," ujar Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu di Mapolres Subang, Rabu (8/11/2023).

    Ariek mengungkap, dibutuhkan proses panjang bagi penyidik untuk menetapkan dan menangkap pelaku. Polisi perlu memperdalam dan memeriksa sejumlah saksi-saksi.

    "Memang pelaku ini tidak kabur, selama 49 hari pelaku masih melakukan aktivitas seperti biasa. Dari keterangan saksi-saksi itu penyidik sudah menguatkan bisa menetapkan bahwa dia memang menjadi pelakunya," ungkapnya.

    Pembunuhan ini berlangsung secara sadis, dimana pelaku membantai korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau berkali-kali. Dalam aksinya, Satum datang ke rumah korban sambil menenteng pisau dapur melalui pintu belakang sehari sebelum Tasem ditemukan tewas.

    Satum nekat mencongkel kunci rumah Tasem yang terbuat dari kayu. Saat itu, Satum melihat adiknya tengah tertidur.

    Berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku langsung membekap mulut korban dengan tujuan agar korban tidak berteriak. Pelaku pun dengan membabi buta menusuk beberapa bagian tubuh korban hingga akhirnya korban pun tidak bernyawa.

    Setelah membunuh korban, Ariek mengungkap pelaku langsung kembali ke rumahnya. Untuk menghilangkan jejaknya, pelaku pun sempat mencuci pakaian serta pisau yang digunakannya dengan menggunakan serbuk pencuci pakaian.

    Dari hasil penyelidikan, motif dari kejadian ini diduga dilatarbelakangi soal warisan, di mana pelaku sakit hari dengan perkataan korban kepada tetangganya yang mengatakan jika pelaku serakah soal harta warisan.

    "Pelaku ini yang menguasai warisan keluarga sampai saat ini belum dibagikan kepada korban. Jadi kurang lebihnya pelaku mendengarkan dari salah satu saksi bahwasanya korban bercerita terkait dengan warisan di mana pelaku dianggap serakah terkait dengan pembagian warisan. Obrolan itu sampai di telinga pelaku, ia tersinggung sehingga terjadilah kejadian ini," jelasnya.

    Akibat perbuatannya, pelaku kini terancam pidana hukuman mati. "Kasus dugaan pembunuhan ini pelaku dikenakan pasal 340 KUHP junto 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling lama penjara 20 tahun," pungkas Ariek.




    Sumber: detik.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini