Maumere,opsjurnal.online
Sebagai upaya mensejahterakan masyarakat dan memperkuat ekonomi masyarakat, Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa.
BUM Desa ini merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan modal secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.
Dengan adanya BUM Desa diharapkan dapat mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan Desa untuk pembangunan Desa yang tujuan utamanya kesejahteraan masyarakat.
Mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Desa Koting C Kecamatan Koting Kabupaten Sikka, Selasa, (31/10/2023) bertempat di Aula Kantor Desa Koting C Dusun Diller 1 menyelenggarakan Rapat persiapan pembentukan BUM Desa.
Rapat dipimpin oleh Penjabat Kepala Desa Koting C dan dihadiri oleh seluruh perangkat Desa, Badan Permusyawaratan serta Pendamping Desa selaku fasilitator. Turut hadir para mahasiswa Praktek Kerja Lapangan (PKL) dari Universitas Nusa Nipa Maumere.
Agendanya meliputi informasi anggaran BUM Desa pada APB Desa tahun 2023, pemaparan materi tentang pembentukan BUM Desa dan penentuan rencana aksi tahapan pembentukan BUM Desa.
Penjabat Kepala Desa Koting C, Yulensia Susanti, S. Sos, dalam arahannya mengatakan, pembentukan BUM Desa adalah upaya masyarakat dan pemerintah Desa mengembangkan potensi ekonomi dan menyediakan kebutuhan masyarakat yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan serta berkontribusi bagi pendapatan Desa.
Oleh karena itu, menurutnya, perlu dipersiapkan perencanaan secara, terukur serta komitmen kuat pengurus BUM Desa ke depannya.
'Dalam pembentukan BUM Desa perlu dipersiapkan perencanaan secara, terukur serta komitmen yang kuat dari para calon pengurus BUM Desa itu sendiri', ungkapnya.
Ada pula beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain inisiatif dari pemerintah Desa dan masyarakat berdasarkan musyawarah warga Desa.
Di samping itu, kata Susanti, adanya potensi usaha ekonomi masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok, tersedia sumber daya di Desa yang belum dimanfaatkan secara optimal dan tersedianya sumber daya manusia yang mampu mengelola BUM Desa.
Sekretaris Desa Koting C, Aldo Nurak, menjelaskan, anggaran program kegiatan pembentukan BUM Desa tertuang di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau APB Desa tahun anggaran 2023 sebesar Rp.15.040.000 yang bersumber dari Dana Desa.
'Total anggaran sebesar Rp.15.040.000 tertuang di dalam dokumen APB Desa tahun 2023 bersumber dari Dana Desa', bebernya.
Lebih lanjut, kata Aldo Nurak, anggaran tersebut akan digunakan untuk membiayai seluruh tahapan pembentukan BUM Desa. Sedangkan, mengenai penyertaan modal BUM Desa akan dialokasikan melalui perencanaan Desa tahun 2024.
Pendamping Desa, Silvester Moan Nurak, menjelaskan, dasar hukum BUM Desa adalah Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020 tentang BUM Desa dan Peraturan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2021 tentang tata cara pendaftaran BUM Desa.
Disebutkan, tahapan pembentukan BUM Desa diawali dengan sosialisasi BUM Desa kepada masyarakat. Sosialisasi ini bertujuan untuk mendapatkan persetujuan dan dukungan dari masyarakat dalam pembentukan BUM Desa maupun pada saat BUM Desa terbentuk.
'Hal ini dilakukan dengan tujuan agar masyarakat mengerti apa itu Bumdes, bagaimana cara membentuknya serta tujuan didirikannya Bumdes. Sehingga warga dapat mendukung keberadaan Bumdes', jelasnya.
Tahapan berikutnya, pembentukan Tim Persiapan Pembentukan BUM Desa atau disingkat TPPB yang terdiri dari unsur Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat seperti para pelaku usaha serta beberapa unsur lainnya di Desa.
'TPPB bertugas melakukan pengkajian kelayakan usaha, menyusun rancangan Peraturan Desa tentang BUM Desa, Anggara Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta Program Kerja', jelasnya.
Penjakajian kelayakan usaha, kata Silvester, diantaranya pemetaan dan identifikasi terhadap potensi yang ada di Desa, baik berupa sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya pembangunan yang dimiliki Desa.
'Selanjutnya, Tim mengenali kebutuhan sebagian besar warga desa maupun masyarakat luar desa. Misalnya, dengan survei produk dan jenis barang apa yang dibutuhkan warga. Dengan demikian, akan dapat menetukan ide usaha dan produk apa yang bisa memenuhi kebutuhan warga, tuturnya.
Selanjutnya, dilakukan penyusunan rancangan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Desa tentang pendirian Bumdes serta program kerja BUM Desa. Rancangan dokumen tersebut bersama dengan hasil kajian kelayakan usaha diserahkan kepada Kepala Desa.
'Kepala Desa kemudian menyerahkan raperdes, anggaran dasar, anggaran rumah tangga sertai program kerja BUM Desa kepada BPD untuk dibahas dan ditetapkan melalui musyawarah Desa', jelasnya.
Tahapan terakhir adalah pengajuan sertifikasi Badan Hukum BUM Desa ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui aplikasi BUM Desa.
Sedangkan mengenai perekrutan kepengurusan dapat dilakukan melalui seleksi agar kepengurusan yang terbentuk nanti berisi orang-orang yang benar-benar memiliki kemampuan dalam mengelola BUM Desa. Namun, hal ini perlu dibahas dan disepakati lebih lanjut melalui musyawarah Desa.
Rapat koordinasi tersebut menghasilkan rencana aksi pembentukan BUM Desa yang terdiri dari jadwal, metode dan lokasi, sasaran serta pihak yang terlibat di dalam setiap tahapan pembentukan BUM Desa.
Dalam jadwal yang dibuat, seluruh tahapan pembentukan BUM Desa ditargetkan rampung paling lambat akhir Desember 2023.
BPD Mendukung Penuh
Pada kesempatan tersebut, Ketua BPD Desa Koting C, Marsel Osias, menyatakan pihaknya mendukung penuh upaya pemerintah Desa membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Desa Koting C.
'Berkautan dengan BUM Desa ini kami sebagai BPD mendukung penuh', ungkapnya.
Menurutnya, di periode jabatan Kepala Desa sempat dilakukan upaya pembentukan BUM Desa namun tidak direalisasikan sampai tuntas.
'Memang di periode kemarin, waktu kepala Desa sebelumnya, namun setelah dilakukan proses awal pembentukan setelah itu hilang terus', tuturnya.
Ia pun memiliki keyakinan bahwa upaya pembentukan BUM Desa kali akan terus berlanjut sampai dengan BUM Desa benar-benar terbentuk. Hal ini didukung pula dengan potensi yang dimiliki Desa Koting C baik di pertanian, peternakan dan kegiatan usaha ekonomi lainnya.
Ditambahkan, dengan terbentuknya BUM Deda, kedepannya akan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADesa).
Sumber: Indometro.id