• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Mantan Kades Paluta Desa Sihopuk Baru Korupsi Dana Desa Untuk Kebutuhan Ke 2 Istrinya

    Kamis, 09 November 2023, November 09, 2023 WIB Last Updated 2023-11-09T03:21:32Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Tapsel,Ops Jurnal.Online -

     Mantan kepala desa di Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) Sumatera Utara (Sumut) ditangkap Polres Tapanuli Selatan (Tapsel). Pria berinisial HH (50) itu menjadi tersangka korupsi dana desa.

    Dari infromasi yang diterima, HH merupakan mantan Kades Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongona. Dia diduga menyelengkan dana desa tahun 2018 senilai Rp486,5 juta. Ironisnya uang hasil korupsi itu untuk memenuhi kebutuhan 2 istrinya.

    Terkuaknya tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka berdasarkan laporan masyarakat tanggal 2 Agustus 2023. Saat itu, honor para perangkat desa tidak dibayarkan.

    Bahkan, proyek pembangunan sumur penampungan air tidak dibayarkan. Kepada petugas, tersangka mengaku nekat melakukan perbuatan tindak pidana korupsi lantaran memenuhi kebutuhan 2 istrinya.

    "Dalam berita acara, tersangka mengaku uangnya dipakai untuk kebutuhan keluarga yang salah satunya memenuhi kebutuhan dua istri," kata Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, Rabu (8/11/2023).

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tajun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancamam maksimal 20 tahun penjara.

    Sumber:iNews.id

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini