MADINA,Opsjurnal.online - Perkara satu belum selesai timbul lagi perkara baru masih di Kecamatan yang sama dibawah Kepemimpinan Camat Muslih Lubis sewaktu menjabat di Kecamatan Tambangan Kabupaten Mandailing Natal.
Beredarnya Kwitansi sebagai bukti setor sudah Viral di Sumatera Utara, awak media kembali mendapat informasi pengadaan bibit durian dan alpukat serta bibit lainnya TA.2023 di Kecamatan Tambangan sehingga pengadaannya mendapat sorotan dari DPD LSM-TAMPERAK Kabupaten Mandailing Natal karena anggaran yang digunakan cukup tinggi namun para Kepada Desa mengaku tidak dapat menolak akibat adanya tekanan
M.Yakub Lubis selaku ketua LSM-TAMPERAK mengatakan kepada awak media, menurut pengakuan dari sejumlah Kades di Kecamatan Tambangan harga bibit perbatang dibandrol sebesar Rp.115 ribu dan Kepala Desa diwajibkan untuk mengeluarkan anggarannya dari Dana Desa meskipun pengadaannya tidak tertuang di dalam daftar Musyawarah Desa (Musdes).
"Beberapa Kepala Desa menyampaikan kepada saya kalau mereka tidak dapat berkutik pada saat mereka disodorkan surat orderan pengadaan bibit oleh seorang oknum dari pihak Kecamatan untuk disetujui."terang M.Yakub Lubis
Selain itu, yang paling menyesakkan hati para kades di Kecamatan Tambangan adalah anggaran untuk pengadaan bibit dibeberapa desa di Kecamatan tersebut mencapai Rp.25.000.000; (dua puluh lima juta rupiah), akan tetapi menurut pengakuan para Kades yang namanya sengaja dirahasiakan, mereka membeberkan bahwa dari angka Rp.25.000.000; tersebut yang dibelanjakan hanya sebesar Rp.12.500.000; (dua belas juta lima ratus ribu rupiah), sisanya disetorkan ke Kecamatan melalu (Z) salah satu pegawai kantor Camat di Kecamatan Tambangan
Sudah selayaknya Inspektur Inspektorat Madina memanggil dan memeriksa secara terpisah Mantan Camat Kecamatan Tambangan (Muslih Lubis) bersama Oknum berinisial (Z) serta Bendahara Desa Tambangan Jae karena 2 (dua) bukti kuat dengan total anggaran yang cukup tinggi telah terbongkar seperti adanya ditemukan Kwitansi bukti setor dari PJ Kades ke Oknum pegawai Kantor Camat inisial (Z) dengan total Rp.97 juta dikali 19 desa Rp. 1.843.000.000 (satu milyar delapan ratus empat puluh tiga juta rupiah) dan anggaran bibit yang disetorkan ke kecamatan kepada (Z) Rp.12.500.000/desa dikali 19 desa Rp.237.500.000 (dua ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Jika keduanya digabungkan maka Dana Desa di Kecamatan Tambangan yang tidak bermanfaat untuk masyarakat dalam 1 (satu) tahun anggaran mencapai sebesar Rp.2.080.500.000 (dua milyar delapan puluh juta lima ratus ribu rupiah) dan semuanya itu disinyalir hanya untuk memperkaya diri sendiri para oknum dan kelompok tertentu.
Wajar bila Mantan Camat Kecamatan Tambangan disebut dengan Pemimpin yang membudayakan Korupsi karena dalam Tahun Anggaran 2023 di Kecamatan Tambangan berdasarkan bukti yang beredar ditambah dengan informasi pengakuan sejumlah Kepala Desa dapat dikatakan bahwa Dana Desa Kecamatan Tambangan lebih banyak untuk setoran kepada para petinggi yang memiliki kepentingan.
Sehingga Target dan peruntukan awal Dana Desa diduga tidak tercapai di Kecamatan Tambangan akibat kegiatan dan pengadaan yang hasilnya tidak untuk mensejahterakan masyarakat, tapi Kepentingan pribadi untuk memperkaya diri sendiri.
DPC LSM-WGAB Madina meminta kepada Inspektorat Madina agar tidak main mata terhadap pemeriksaan yang dilakukan nantinya, dan meminta hasil pemeriksaan terhadap Oknum tersebut di publikasikan melalu Konferensi Pers agar semua terbukti jelas dan terbuka.
"Mohon pak inspektur memanggil para oknum yang terlibat mulai dari Kwitansi sampai pengadaan bibit, dan periksa mereka secara terpisah, pak inspektur harus tegas dan bijaksana, jangan main mata dengan mereka, saya minta nanti hasil dari pemeriksaan di sampaikan melalui Konferensi Pers supaya jelas dan terbuka ya pak."pungkas Ketua LSM-WGAB Madina.