Blitar,opsjurnal.online
Seorang pria tua bernama Santoso (73) warga Desa Pojok, Garum, Blitar, tega menganiaya dan membuang tubuh istrinya Sri Juanah (70) dalam kondisi hidup ke sungai. Aksi itu dilakukan Santoso dengan dalih cemburu kepada korban yang dituduhnya berselingkuh.
Santoso menjelaskan perbuatannya itu kepada awak media. Dia mengatakan memukul istrinya itu pada Selasa (7/11) sekitar pukul 04.00 WIB. Sesaat setelah istrinya salat subuh, keduanya cekcok. Berujung dengan Juanah yang dipukul Santoso setelah keluar dari kamar mandi.
"Saya buang ke sungai masih hidup. Pakai arko (alat pembawa barang). Saya juga tidak sempat ibadah, langsung pergi," kata Santoso dengan suara bergetar saat dihadirkan dalam pers release di Mapolres Blitar, Rabu (8/11/2023), melansir awak media.
Santoso menyebutkan, dia sengaja membuang korban yang dalam kondisi lemas di sungai agar tidak diketahui orang. Dia mengaku nekat menganiaya korban karena cemburu.
Dia berdalih sang istri berselingkuh dengan pria lain dan tidak mau mengakuinya. Hingga akhirnya keduanya cekcok berujung aksi penganiayaan terhadap Juanah.
"Dia (Sri Juanah) itu kan selingkuh tapi tidak mau mengakui. Kami cekcok, dan omongannya keras kepada saya. Ada kekhilafan pada diri saya, akhirnya saya memukul istri pakai besi untuk mencabut paku," ujarnya.
Kapolres Blitar AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengatakan, Santoso kini telah menjadi tersangka. Dia diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap kematian korban. Tersangka ditangkap saat kabur ke arah Kota Blitar.
"Untuk tersangka yaitu STS (Santoso), melakukan KDRT dengan istrinya (korban) hingga tewas," terang Anhar.
Anhar menyebut, Santoso memukul istrinya menggunakan sebatang besi berukuran sekitar 50 cm. Besi itu dipukulkan pada kepala korban dan dari pengakuan tersangka, korban dipukul sebanyak dua kali
"Dipukul dengan besi sebanyak dua kali. Pada bagian kepala korban. Kemudian dibuang ke sungai dekat rumah mereka, menggunakan arko," katanya.
Anhar menyebut, aksi Susanto itu diduga karena ia gelap mata saat cemburu istrinya berselingkuh.
"Untuk motifnya asmara. Tersangka menduga korban ada perselingkuhan. Kemudian tersangka cemburu buta dan penganiayaan (berujung tewas)," jelas Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Rizal.
Santoso akan dikenakan Pasal 44 ayat 3 UU PKDRT dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Saat ini, polisi juga masih mendalami kasus tersebut.
Sumber: Detik.com