MADINA,Opsjurnal.online - Viralnya pemberitaan yang terbit dibeberapa media belakangan ini terhadap adanya temuan Kwitansi diduga bukti setor dari salah satu Desa di Kecamatan Tambangan yang diterima seorang oknum pegawai di kantor camat Kecamatan Tambangan berinisial (Z) yang disinyalir adalah merupakan orang suruhan Camat sewaktu sang Camat menjabat di Kantor kecamatan tersebut dan telah membuat geger sehingga selalu jadi topik utama perbincangan hangat ditengah-tengah masyarakat Kabupaten Mandailing Natal
Ganasnya pemberitaan mengenai hal tersebut, apalagi didalam judul berita yang terbit di sejumlah media beberapa hari ini terkait Kwitansi bukti setor dari Dana Desa Tambangan Jae beranggapan bahwa Inspektorat Madina telah Kecolongan atas dugaan adanya permainan terstruktur tentang pengelolaan Dana Desa (DD) TA.2023 di Kecamatan Tambangan.
Sehingga berdasarkan adanya sejumlah pemberitaan mengenai temuan Kwitansi yang beredar tersebut, Rahmat Daulay, ST selaku Kepala Inspektorat Madina menyebutkan telah melayangkan surat panggilan terhadap Mantan Camat Kecamatan Tambangan pada hari Jum'at 17/11/23 untuk hadir pada hari Senin 20/11/23 di Kantor Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal guna untuk mengklarifikasi terkait pemberitaan yang sempat Viral belakangan ini mengenai Kwitansi diduga bukti setor yang tertuju untuk camat Tambangan sewaktu menjabat sebagai Camat Di Kecamatan Tambangan.
"Surat panggilan untuk mantan camat sudah dikirim hari jum'at siang untuk pemeriksaan senin pagi pak." Sebut Rahmad melalui pesan singkat WhatsApp
Saat ditanya kembali apa tujuan pemanggilan tersebut, Rahmad mengatakan untuk Klarifikasi terhadap berita medsos tentang Kwitansi yang diberitakan oleh sejumlah media di Kabupaten Mandailing Natal.
"Mengenai pemanggilan mantan camat tambangan adalah untuk Klarifikasi terhadap berita medsos tentang Kwitansi yang diberitakan pak."ucap Kepala Inspektorat Madina itu.
Kemudian Inspektur Inspektorat Madina itu juga menyampaikan agar menunggu perkembangan selanjutnya terkait pemeriksaan terhadap mantan camat kecamatan Tambangan yang akan dilakukan besok pagi, senin (20/11/23).
"Ditunggu saja perkembangannya pak, dalam melakukan pemeriksaan, kita memakai azas praduga tidak bersalah, sebelum pengadilan menyatakan dia bersalah maka, belum bisa dikatakan bersalah."pungkas Rahmad Daulay, ST.