Tersangka pencabulan di Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) Semarang, Puji Raharjo (51), baru-baru ini terbongkar telah melakukan aksinya terhadap 20 anak perempuan. Skandal ini mencuat setelah puluhan anak menjadi korban dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
Puji Raharjo, seorang pria berjenggot dan berkepala pelontos, mengakui perbuatannya dengan alasan memiliki hasrat terhadap anak-anak perempuan.
Pengakuan ini didasari oleh kebiasaannya menonton video porno, yang dikirim oleh teman-teman satu komunitasnya. Namun, Puji enggan merinci identitas temannya yang memberikan video panas tersebut.
"Saya melakukan itu karena memang suka anak kecil, awalnya hanya suka mencium anak kecil, tapi kemudian kebablasan," ungkapnya.
Mengejutkannya, Puji Raharjo menggunakan posisinya sebagai guru mengaji tanpa memberikan iming-iming atau melakukan paksaan dalam melancarkan aksinya.
Sewaktu mengajar ngaji itulah, pria yang sudah memiliki cucu ini beraksi dengan melakukan pelecehan terhadap korban.
"Saya melakukan itu (pelecehan) sudah tiga tahun. Kejadian terakhir Oktober 2023.
20 korban dalam kurun waktu tiga terakhir," katanya meskipun dalam keterangan kepada polisi hanya 17 anak.
Terkait modusnya mendirikan TPQ sebagai menjaring korban, pria asli Semarang ini membantahnya.
Ia menyebut, mendirikan TPQ murni untuk mengajar mengaji.
"Awalnya murid sedikit lalu berkembang banyak ada anak laki-laki dan perempuan saya sukanya perempuan," ungkapnya.
Kasus itu terkuak selepas ada korban yang enggan berangkat mengaji.
Orangtua korban lantas curiga kemudian mencari tahu penyebab anaknya tak mau mengaji. Hingga akhirnya terkuak kelakuan tersangka yang mencabuli para muridnya hingga alami trauma.
"Laporan awal itu ada anak mengadu. Dikonfirmasi ke murid lain ternyata ada perlakuan yang sama.
Semua korban usia di bawah 10 Tahun," ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/11/2023).
Menurutnya, aksi tersangka semua dilakukan saat mengajar. Terutama ketika ada anak sendirikan di kelas.
"Tersangka meraba bagian intim tertentu korban. Semua korbannya tetangganya," bebernya.
Tersangka dijerat UU perlindungan anak pasal 76 E/D junto pasal 81 dengan hukuman singkat 5 tahun paling lama 15.
Sumber: TribunJateng.com