opsjurnal.online
Kasus dugaan pencabulan santri oleh pemilik pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dihentikan pihak kepolisian setempat.
Polisi menerapkan restorative justice dalam kasus ini dan K (38), pelaku pelecehan pun dibebaskan.
Tersangka K sebelumnya sudah ditahan di Polres Langkat, Sumatera Utara, sejak Selasa (17/10/2023).
"Pelaku dan korban sudah berdamai. Keluarga korban meminta, bantu lah pak ustad ini pak, dia sudah minta minta maaf sama kami, sudah damai perkara itu. Perkara dalam kasus itu, sifatnya hanya memegang paha," ujar Plh Kasat Reskrim Polres Langkat, Iptu Sihar Sihotang menirukan ucapan keluarga korban, Selasa (7/11/2023).
Sihar pun menjelaskan, dengan berbagai pertimbangan, pihak kepolisian melakukan restorative justice.
"Yang penting jangan terulang lagi, jadi kami restorative justice (RJ) kan lah perkara ini. Yang minta perdamaian ini korbannya bukan pelaku," ujar Sihar.
Sementara itu, Malahayati, pendamping korban dari UPTD PPA Pemkab Langkat mengatakan bahwa istri K sudah berulang kali mendatangi keluarga korban memohon untuk berdamai.
"Makanya perdamaian itu diketahui lurah saya bilang, jangan sampai berdampak sosial. Perdamaian ini per tanggal berapa saya kurang ingat, mungkin dua atau satu minggu yang lalu," ujar dia.
"Kalau sudah damai dengan cara RJ bagaimana kita buat. walaupun itu korbannya anak," sambungnya.
Kasus pencabulan tersebut terungkap saat korban, N (14) mengaku dicabuli oleh pelaku K pada Minggu, 20 Agustus 2023. N kemudian mengadu kepada orangtuanya, A.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Langkat, AKP S Yudianto pada Rabu (18/10/2023).
"Kejadian ini mula diketahui pada, Jumat, 25 Agustus 2023, pada saat A dihubungi oleh adik kandungnya yang mengatakan bahwa N yang merupakan anak kandung A telah menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh K," ujar dia.
N mengaku bagian tubuhnya seperti tangan, punggung, paha serta kakinya dielus-elus oleh K.
"Pada saat ayah korban beserta keluarganya, kadus (kepala dusun) dan kepling (kepala lingkungan) menjumpai pelaku K. Pelaku mengakui telah berbuat hal yang tidak pantas terhadap N.
Atas kejadian tersebut kemudian orang tua korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Langkat guna proses hukum selanjutnya," ujar Yudianto.
Saat itu, pelaku K dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E tentang perubahan atas UU No 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun.
Namun setelah dilakukan restorative justice, tersangka K dibebaskan.
Diberitakan Awak Media sebelumnya, salah satu pemilik pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang melecehkan atau melakukan pencabulan terhadap santriwatinya, akhirnya ditahan atau ditangkap oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Langkat.
Pemilik ponpes sekaligus pelaku pelecehan atau pencabulan berinisial K (38) diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Langkat pada, Selasa (17/10/2023).
Kapolres Langkat AKBP, Faisal Rahmat Husein Simatupang melalui Kasi Humas Polres Langkat, AKP S Yudianto, menerangkan bahwa kasus ini bermula adanya pengaduan dari orangtua korban berinisial A warga Kecamatan Sei Lepan, bahwa anaknya yang berinisial N (14) telah dicabuli oleh pelaku K.
"Kejadian ini mula diketahui pada, Jumat, 25 Agustus 2023, pada saat A dihubungi oleh adik kandungnya yang mengatakan bahwa N yang merupakan anak kandung A telah menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh K," ujar Yudianto, Rabu (18/10/2023).
Lanjut Yudianto, dimana K telah mengelus-elus beberapa bagian tubuh N seperti tangan, punggung, dan paha serta memegangi kaki N.
Mendapat info tersebut kemudian orangtua korban langsung menjumpai anaknya di rumah adiknya.
Di mana pada saat ayah korban menanyakan perihal kejadian tersebut, N mengakui telah mendapat perlakuan yang tidak sepantasnya dari K, tepatnya, Minggu, 20 Agustus 2023.
"Pada saat ayah korban beserta keluarganya, kadus dan kepling menjumpai pelaku K, pelaku mengakui telah berbuat hal yang tidak pantas terhadap N. Atas kejadian tersebut kemudian orangtua korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Langkat guna proses hukum selanjutnya," ujar Yudianto.
Atas kejadian itu, pelaku K disangkakan atau dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E tentang perubahan atas UU No 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun.
Sumber: Tribun-Medan.com