• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Bidang Kaderisasi Dan Organisasi DPD IWO Indonesia Kabupaten Berharap APH Tidak Tegas Pelecehan Pada Profesi Wartawan.

    Redaksi
    Selasa, 14 November 2023, November 14, 2023 WIB Last Updated 2023-11-14T03:53:28Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Karawang-opsjurnal-online.Berkaca dari sejumlah peristiwa di beberapa waktu lalu di Karawang maupun sejumlah daerah yang kerap kali menjadikan para jurnalis sebagai sasaran pelecehan dan kekerasan baik secara fisik ataupun secara media sosialHeri Pramika yang biasa di sapa dengan panggilan Heri Bamuswari Ketua Bidang Kaderisasi dan Organisasi DPD IWO Indonesia Kabupaten Karawang angkat bicara 
    Terkait dengan adanya kejadian penghinaan dan pelecehan profesi wartawan yang terjadi di wilayah Karawang Utara, Heri Bamuswari berharap pihak penegak hukum Polres Karawang bisa menindak tegas pada orang yang telah melecehkan profesi wartawan. untuk efek jera kepada pelaku, sehingga hal hal serupa tidak terjadi dan terulang kembali. "Ujarnya.

    Lebih lanjut Heri Bamuswari menambahkan
    Profesi wartawan bukan lah ilegal tetapi diakui secara hukum dengan undang undang nomor 40 tahun 1999 dan dengan Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas. wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers dan dalam tugasnya dilindungi hukum, untuk itu jangan halangi dalam tugasnya, jangan di hina dan dilecehkan. 

    Kebebasan pers sangat penting, karena rakyat memiliki hak untuk mengetahui informasi dan seluruh proses, bahkan tentang apa fenomena yang terjadi dalam masyarakat sekalipun Sebab tanpa informasi pertanggungjawaban atau akuntabilitas akan sulit dipantau rakyat.

    Menghormati dan tidak menghalang-halangi tugas para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya di lapangan

    Siapapun yang menghalang-halangi dan melakukan ancaman serta tindakan kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugasnya merupakan bentuk pelanggaran hukum pidana,  sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 Undang-Undang Pers, di mana setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp500 juta.

    Masyarakat hendaknya memahami bahwa jurnalis dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan Undang-undang serta dilindungi oleh Undang-undang. Ketidak puasan terhadap media hendaknya disampaikan melalui jalur resmi yakni Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). 

    (Ag)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini