• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Bawaslu Yogyakarta Cegah Potensi Pelanggaran Politik Uang

    Senin, 13 November 2023, November 13, 2023 WIB Last Updated 2023-11-13T07:22:13Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Yogya,opsjurnal.online

    Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DI Yogyakarta memetakan sejumlah potensi pelanggaran selama masa pra kampanye Pemilu 2024 dalam kegiatan Rapat Koordinasi Peran Stakeholder Pada Masa Pra Kampanye Pemilu 2024 di Artotel Suites Bianti, Senin (13/11/2023).

    Rapat koordinasi tersebut melibatkan berbagai stakeholder, di antaranya TNI, Polri, KPU, Satpol PP, BPBD.

    "Bagi kami, kampanye ini harus menjadi urusan bersama karena yang berpotensi dilanggar bukan hanya UU Pemilu tapi juga ketentuan aturan yang lain," ujar Ketua Bawaslu DI Yogyakarta, Drs. Mohammad Najib, M.Si, Senin (13/11/2023).

    Berbagai langkah antisipatif disiapkan untuk menutup celah pelanggaran, satu di antaranya terkait pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas bahkan pertemuan umum yang dimanfaatkan untuk kampanye.

    "Ada yang (menggelar) senam bersama, kemudian bagi doorprize, ada juga melalui kegiatan keagamaan yang dimanfaatkan untuk kampanye. Masing-masing punya segmen yang berbeda," ujarnya.

    "Itu kan rawan 2 hal, pertama politik uang kemudian kampanye sebelum masanya, berbagai event ini jadi fokus pengawasan kami," imbuhnya.

    Sebab itu, lanjut Najib, Bawaslu DIY juga ikut turun langsung ke lapangan guna memastikan aktivitas yang dilakukan oleh peserta pemilu tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan.

    "Kami melakukan imbauan, mencegah pelanggaran dengan memberi rambu-rambu, batas-batas aktivitas yang dilarang, ada pasal-pasal yang kami sampaikan terkait aturan kampanye seperti apa," ujar Najib.

    "Di samping itu, kami juga mengawasi di lapangan, hadir di lapangan, memastikan aktivitasnya tidak melanggar dengan mengedepankan langkah preventif, mencegah lebih kita utamakan. Alhamdulillah, hadirnya kami diperhitungan sehingga kemudian mereka berhati-hati, karena pengawasan itu kan tujuannya untuk menutup kesempatan orang melanggar," tambahnya.

    Lebih lanjut ia mengungkapkan, pelanggaran lainnya yang kerap ditemui di masa pra kampanye ialah pemasangan alat peraga sosialisasi yang memenuhi unsur kampanye.

    "Pelanggaran yang paling banyak ditemui itu pemasangan alat sosialisasi, yang memenuhi unsur kampanye, ada nomor urut, ajakan, citra diri, dll," terangnya.

    "Sebagai tindak lanjutnya, kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP, sebagian sudah kami turunkan karena itu melanggaran peraturan bupati/ walikota setempat. Jadi yang punya kewenangan itu Satpol PP," lanjutnya.

    Najib menjelaskan, berdasar ketentuan yang dituangkan dalam Pasal 70 dan 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, yang merupakan aturan terbaru KPU RI soal kampanye peserta pemilu, alat peraga kampanye dilarang ditempelkan atau beredar di tempat ibadah, umah sakit atau tempat layanan kesehatan, dan tempat pendidikan baik gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi.

    Alat peraga kampanye juga dilarang dipasang di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman serta pepohonan. 



    Sumber: Tribunjogja.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini