masukkan script iklan disini
Jakarta,Ops Jarnal.Online -
Pemerintah membuat draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Isinya, diantaranya, melarang total iklan produk tembakau. Asosiasi Bidang Jasa Periklanan, Media Penerbitan, dan Penyiaran menolak draft RPP tersebut.
"Produk tembakau adalah komoditas legal dan berhak berkomunikasi dengan target konsumen dewasa. Untuk itu Industri Kreatif Nasional menolak Poin Larangan Total Iklan Produk Tembakau yang dituangkan dalam berbagai usulan regulasi (Revisi PP 109/2012 dan RUU Penyiaran)," kata mereka dalam surat untuk Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Jumat (10/11/2023).
"Produk tembakau adalah komoditas legal dan berhak berkomunikasi dengan target konsumen dewasa. Untuk itu Industri Kreatif Nasional menolak Poin Larangan Total Iklan Produk Tembakau yang dituangkan dalam berbagai usulan regulasi (Revisi PP 109/2012 dan RUU Penyiaran)," kata mereka dalam surat untuk Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Jumat (10/11/2023).
Sekretariat Bersama Asosiasi Bidang Jasa, Periklanan, Media Penerbitan, dan Penyiaran ini mengirim surat dengan tanda tangan Fabius Bernadi dari Asosiasi Perusahaan Media Luar-griya Indonesia (AMLI) dan Dede Imam dari Ikatan Rumah Produksi Iklan Indonesia (IRPII). Selain dikirim ke Menkes, surat terpisah juga dikirim ke Ketua Komisi I.
"Larangan total iklan pada berbagai media akan menghambat keberlangsungan industri periklanan dan media kreatif," kata Asosiasi.
Ada tiga poin penting dalam RPP itu yang menjadi perhatian mereka karena akan memberatkan industri kreatif, yakni:
1. Iklan televisi yang waktu siarannya makin sempit dari semula 21.30 - 05.00 menjadi 23.00 - 03.00.
2. Larangan total semua aktivitas di media elektronik dan luar ruang.
Larangan total kegiatan kreatif, termasuk untuk musik terlepas dari pembatasan umur penonton yang hadir
3. Larangan peliputan tanggung jawab sosial (CSR).
"Larangan total iklan pada berbagai media akan menghambat keberlangsungan industri periklanan dan media kreatif," kata Asosiasi.
Ada tiga poin penting dalam RPP itu yang menjadi perhatian mereka karena akan memberatkan industri kreatif, yakni:
1. Iklan televisi yang waktu siarannya makin sempit dari semula 21.30 - 05.00 menjadi 23.00 - 03.00.
2. Larangan total semua aktivitas di media elektronik dan luar ruang.
Larangan total kegiatan kreatif, termasuk untuk musik terlepas dari pembatasan umur penonton yang hadir
3. Larangan peliputan tanggung jawab sosial (CSR).
Sumber:detiknews