• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Anwar Usman Dicopot Dari Jabatan Ketua MK

    Rabu, 08 November 2023, November 08, 2023 WIB Last Updated 2023-11-08T07:10:23Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


     Jakarta,Opsjurnal.online - Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (7/11/2023).

    Hal ini sesuai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait laporan dugaan pelanggaran etik mengenai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi batas usia capres-cawapres.

    Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, memerintahkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, agar dalam waktu 2x24 jam sejak Putusan MKMK tersebut diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan Ketua MK baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    "Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," ujarnya di Gedung MK, Selasa.

    "Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," sambung Jimly.

    Jimly Asshiddiqie menegaskan putusan itu berlaku sejak dibacakan.

    Atas putusan pemberhentiannya sebagai Ketua MK, Anwar Usman tak bisa mengajukan banding.

    “Ketentuan mengenai majelis banding tidak berlaku."

    "Karena dia (majelis banding) tidak berlaku, maka putusan MKMK yang dibacakan hari ini mulai berlaku hari ini,” ujar Jimly, Selasa, dilansir awak media.

    Jimly Asshiddiqie menjelaskan, jika saja pihaknya memutuskan memberhentikan Anwar Usman secara tidak hormat sebagai hakim konstitusi, adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu justru bisa mengajukan banding.

    Menurut Peraturan MK (PMK), banding atas pemberhentian tidak dengan hormat diajukan ke majelis banding yang juga dibentuk oleh MKMK.

    Ia mengatakan, seandainya hukuman pemberhentian tidak dengan hormat dijatuhkan, hal itu justru berpotensi menyebabkan pemberhentian terhadap Anwar tidak pasti.

    “Membuat putusan Majelis Kehormatan tidak pasti, sedangkan kita sedang menghadapi proses persiapan pemilihan umum yang sudah dekat,” kata Jimly.

    Sumber:tribunnwes.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini