• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Anggota DPRD Provinsi Sumbar Khairuddin Simanjuntak mengadakan Sosialisasi Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor.8 Tahun 2018

    Sabtu, 25 November 2023, November 25, 2023 WIB Last Updated 2023-11-25T07:19:41Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Anggota (DPRD) provinsi Sumbar Khairuddin Simanjuntak Sosialisasi Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor.8 Tahun 2018 Tentang  Pengolahan Sampah panti Sabtu.25/11/2023.

    Media,ops.jurnal.online.com Paasaman - Sumatera Barat Sabtu, 25/11/2023 Sosialisasi Perda Provinsi Sumatera Barat No.8 Tahun 2018 Tentang Pengolahan Sampah


    Bpk Anggota DPRD Provinsi Khairuddin Simanjuntak menyampaikan Tujuan Sosialisasi ini di adakan untuk A. Meningkatkan kesehatan masyarakat.B.Meningkatkan Kualitas Lingkungan C.Mempasilitasi pemerintah Kabupaten/kota dalam pengelolaan samapah.D.Menjadikan sampah manjadi sumber daya.

    Dalam acara sosialisasi di panti tersebut  Masyarakat panti sangat antusias dan semangat di acara sosialisasi ikut serta camat, wali Nagari. sekecamatan panti dan caleg caleg dari berbagai partai di panti ikut berpartisipasi dalam acara sosialisasi perda yang di adakan bpk anggota DPRD Provinsi Bpk Kharuddin Simanjuntak dan 


    Pentingnya  pengelolaan sampah ini berdampak pada ekonomi masyarakat panti dan berdampak untuk kesehatan Masyarakat panti dan sekitarnya                         

    mensosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.


    Juntak juga menyampaikan sudah hampir di setiap nagari di Pasaman saya mengadakan sosialisasi peraturan daerah,(Perda) Perovinsi tentang sampah dan tata cara mengelola sampah untuk menghasilkan uang dan untuk kesehatan   


    Juntak juga mengajak wali Nagari dan tokoh tokoh masyarakat untuk terus mengembangkan pengelolaan sampah agar bisa mangasil uang

    Umumnya,peraturan daerah (Perda) tentang pengolahan sampah bertujuan untuk mengatur tatacara pengumpulan,pemilahan,pengangkutan,dan pengolahan sampah agar sesuai dengan standar kebersihan dan lingkungan yang berlaku.


    Perda itu juga mencakup ketentuan tentang pembentukan dan pengelolaan sampah yang ramah lingkungan

    Pengurangan jumlah sampah yang dihasilkan,serta penerapan sistem daur ulang dan daur ulang sampah.


    Dijelaskannya lagi, pengelolaan sampah merupakan kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Untuk itu, perlu peranan masyarakat dalam inovasi dan kreativitas untuk pengelolaan sampah ini.


    Bpk Kharuddin Simanjuntak mendorong masyarakat untuk bersama sama agar peduli terhadap lingkungan.Mengolah sampah dapat membuat lingkungan bersih dan sehat dan juga bisa menghasilkan uang.(Abdi Novirta)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini