• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Aksi Pembunuhan Siswa SMP Garut Diduga Temannya Sakit Hati

    Selasa, 07 November 2023, November 07, 2023 WIB Last Updated 2023-11-07T08:09:49Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Garut,opsjurnal.online

    Agum Gumelar, 13 tahun, siswa SMP kelas satu di Garut dibunuh temannya sendiri. Diduga pelaku membunuh korban karena sakit hati.

    Mayat korban ditemukan mengambang di sungai Cimanuk. "Pelaku yang merupakan teman korban sudah kami amankan," ujar Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, dalam keterangan pers, Senin, 6 November 2023.

    Aksi pembunuhan ini berawal saat pelaku bersama korban tengah bermain bola voli. Kala itu pelaku terkena pukulan bola dari korban ke wajahnya. Karena tidak terima, pelaku mendatangi korban pada sore hari usai pertandingan bola voli.

    Melihat Agum yang tengah mandi di pinggir sungai, pelaku langsung membalaskan sakit hatinya dengan menggunakan pisau kater. Serangan itu menimbulkan luka sayatan di beberapa bagian tubuh korban, hingga membuat korban hanyut di sungai Cimanuk. Kejadian itu berlangsung pada Senin, 30 Oktober 2023 di Kampung Cijeler, Kecamatan Leuwigoong.

    Korban baru ditemukan pada Jumat, 3 November 2023, di sungai Cimanuk yang berada di Desa Cibiuk Kaler, Kecamatan Cibiuk. Saat ditemukan, kondisi mayat cukup mengenaskan dengan luka di bagian wajah. "Pelaku dapat kami amankan sehari setelah penemuan mayat," ujar Yonky.

    Perbuatan pelaku ini diancam pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP. Ancaman maksimal 15 tahun dan denda Rp 3 miliar dan atau pidana mati atau seumur hidup. 

    Penasehat hukum pelaku, Hermansyah, mengaku pelaku telah menjalani beberapa pemeriksaan dari penyidik termasuk dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) anak. "Saat ini kami masih berkoordinasi dengan kepolisian dan Bapas, untuk tata peradilan selanjutnya. Karena ini kasusnya anak tidak bisa disamakan dengan orang dewasa," ujarnya.



    Sumber: Tempo.co

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini