Subang,opsjurnal.online
Lilis Sulastri, kakak dari Tuti Suhartini (55) atau bibi dari Amalia Mustika Ratu atau Amel (23) mendukung langkah M Ramdanu atau Danu untuk menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Diketahui, Danu yang merupakan salah seorang tersangka kasus pembunuhan di Subang mengajukan diri menjadi JC ke LPSK.
Lilis berharap dengan statusnya sebagai JC, Danu makin berani membantu pihak kepolisian membongkar kasus pembunuhan terhadap Tuti dan Amel yang terjadi pada 18 Agustus 2021 lalu.
"Danu kan mengajukan justice collaborator terus tadi sudah ada LPSK. Jadi ya mudah-mudahan disetujui pengajuannya. Tadi LPSK ke semua keluarga sama ke Youries juga sama," ujar Lilis kepada wartawan di kediamannya, Kamis (26/10/2023).
LPSK telah menindaklanjuti permohonan JC Danu dengan mendatangi rumahnya di Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kamis (26/10/2023). Selain rumah Danu, LPSK juga mendatangi rumah Youries Raja Amalullah, anak sulung Tuti Suhartini (55) atau kakakdari Amel.
Dengan mengajukan JC, Lilis dan keluarga berharap keselamatan Danu akan terjamin. Lilis khawatir tekanan yang dihadapi Danu akan membuatnya ragu mengungkap semua informasi terkait kasus pembunuhan di Subang tersebut.
"Mudah-mudahan kita berdoa semoga bisa diterima pengajuannya. Kami mendukung, sangat mendukung karena alasannya yang salah itu yang utamanya bukan cuma Danu. Jadi yang bisa membukakan rahasia ini kalau bukan Danu belum tentu ini kan terbuka semuanya," katanya.
"Pokoknya (keluarga) saya mah setujulah. (Baru sekarang mengaku) mungkin Danunya tertekan kali jadi dia belum mau bicara," katanya.
Diketahui, Polda Jabar menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang, Jawa Barat yang terjadi pada 18 Agustus 2021. Kelima tersangka adalah adalah Yosep (suami dan ayah korban), Danu (keponakan dan sepupu korban), Mimin (istri muda Yosep), serta Abi dan Arighi (anak Mimin).
Kelimanya menghadapi ancaman hukuman berat, termasuk hukuman mati karena dijerat dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sumber: Beritasatu.com