masukkan script iklan disini
Ops Jurnal Online 5/10/2023 labuhan batu
Melintasi jalan Bypass Adam Malik, Rantau Prapat Kabupaten labuhan batu Sepanjang,jln Hampir Kurang 1 Kilometer menjadi Tempat Pembuangan Sampah (TPA) ironisnya padahal pemerintah Kabupaten labuhan batu, dibawah Dinas Lingkungan Hidup Sudah membuat papan Plang peringatan Tepat di jln Byapas Tersebut,bagi Warga dan Masyarakat setempat, begitu pun kesadaran Warga/masyarakat Akan membuang Sampah pada Tempat nya masih kurang
Mengacu kepada Peraturan Pemerintah Daerah (Perda)No:8 tahun 2017 Barang Siapa Membuang Sampah tidak pada tempatnya dapat dipidana paling lama 6 bulan kurungan Atau Denda Senilai Rp 50.000 000, Begitu pun masih di Hiraukan Warga/Masyarakat Sekitarnya, Di Saat Jurnalis OPS JURNAL Melintas bau busuk dan Aroma tidak Sedap Sangat Menyengat Sangat mengganggu bagi pengguna jalan dan Menimbulkan pemandangan yg kurang Enak dipandang oleh mata.
Semoga Pemerintah Daerah kabupaten labuhan batu beserta jajarannya lebih bisa memantau langsung Turun kelapangan Setiap Hari nya Agar Warga dan Masyarakat Tidak menghiraukan Aturan Pemerintah Daerah kabupaten labuhan No:8 Tahun 2017 Tersebut
(Mulya)