Bandung, opsjurnal.online
Cemburu nampaknya memang tidak mengenal usia. Buktinya, seorang remaja laki-laki berusia belasan tahun di Kota Bandung tega menghabisi nyawa mantan kekasihnya hanya gara-gara masalah hati yang tak bisa dia tutupi.
Penggalan cerita di atas merupakan kejadian memilukan yang pernah terjadi di Kota Bandung pada 2015 silam. Sebagai catatan, untuk menghormati proses hukum yang telah berjalan, detikJabar pun merahasiakan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Semuanya bermula pada akhir Agustus 2015. Di tengah suasana rindang Kota Kembang menjelang senja, warga di salah satu wilayah di sana dikagetkan dengan penemuan mayat remaja perempuan yang tergeletak di pematang sawah.
Saat pertama kali ditemukan, kondisi mayat perempuan berusia 13 tahun itu begitu mengenaskan. Darah bercucuran deras dari kepalanya hingga membuat korban harus menghembuskan napas terakhirnya.
Sebelum meninggal, warga yang menemukan mayat tersebut sempat melihat korban terlibat cekcok dengan seorang pria yang seumuran dengannya. Usai cekcok dan menghabisi korban, pria tersebut kabur meski sempat dikejar warga.
Untungnya, pelarian pelaku tak bertahan lama. Setengah jam usai menghabisi korban, dia berhasil diciduk warga yang sudah mengadangnya agar tak bisa lari lagi.
Untuk menghindari amukan warga, pelaku yang berusia 13 tahun itu langsung digiring ke kantor polisi. Temuan awal menyebutkan korban tewas setelah mengalami luka di bagian kepala akibat benda tumpul.
Sejumlah barang bukti juga didapatkan yang menjadi petunjuk awal pihak kepolisian. Benda seperti palu hingga sepeda motor milik korban yang berada di lokasi kejadian, kemudian dibawa untuk ditelusuri lebih dalam.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap motif pelaku tega menghabisi nyawa korban. Cemburu buta menjadi salah satu faktornya yang membuat pelaku melancarkan aksi membabi buta itu kepada korbannya.
Rasa cemburu pelaku ini muncul lantaran ia pernah menjalin tali asmara dengan korban
Pelaku awal mula mengenal korban pada Maret 2015, lalu berpacaran pada awal Juli 2015 hingga kisah asmaranya harus putus di tengah jalan.
"Pelaku dan korban pernah berpacaran," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung saat itu AKBP Mokhamad Ngajib di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Selasa (1/9/2015).
Sebelum mengeksekusi korban, pelaku terlebih dahulu mengajaknya janjian bertemu. Di balik benteng dekat pesawahan, pelaku pun kemudian mengajak korban mengobrol empat mata.
Di tengah obrolan, pelaku ternyata sudah punya niat untuk merampas telepon genggam milik korban. Ia disebut kerap mengamati ponsel bertipe android itu untuk dimiliki.
Di tengah obrolan keduanya, percekcokan pun terjadi. Korban dengan terang-terang membeberkan kepada pelaku bahwa ia sudah memiliki pacar lagi. Ucapan ini lah yang membuat pelaku kemudian naik pitam.
Setelahnya, rasa cemburu pelaku semakin menjadi-jadi. Apalagi, korban mengutarakan pujian tentang pacar barunya itu di hadapan korban yang membuatnya langsung dipenuhi amarah dendam.
Bermodal palu yang sudah pelaku bawa dari rumahnya dan disembunyikan di dalam tas. Pelaku langsung melayangkan 3 kali hantaman martil tersebut ke arah korban. Pelipis kiri dan kanan korban menjadi sasaran yang membuatnya langsung ambruk hingga sekarat.
Melihat korban tak sadarkan diri, pelaku langsung menggondol ponsel yang telah ia incar. Sekejap kemudian ia melarikan diri dan akhirnya tertangkap tangan oleh warga yang memergoki aksi biadabnya.
"Saat pelaku lari itulah handphone korban jatuh di jalan. Warga setempat mengejar dan menangkap pelaku," kata Ngajib.
Setelah merampungkan penyidikan, giliran waktunya pelaku dihadapkan kepada persidangan. Ia dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 340, 338, 351 ayat 3, 365 ayat 3 KUHP.
Di hadapan Majelis Hakim PN Bandung, remaja laki-laki ini kemudian didakwa selama 15 tahun penjara. Ia dijerat Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76c Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Persidangan ini pun sempat ditunda akibat adanya protes yang dilayangkan keluarga korban di luar pengadilan. Aparat kepolisian saat bahkan dikerahkan supaya sidang bisa kembali dilaksanakan dengan lancar.
Sampai akhirnya, sidang putusan untuk pelaku akhirnya dibacakan pada awal Januari 2015. Ia divonis hukuman tindakan berupa perawatan selama 1 tahun atas tindakan kejinya membunuh mantan pacarnya itu menggunakan palu.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati," kata hakim dalam amar putusannya di Ruang Sidang Anak PN Bandung, Jalan Martadinata, Rabu (13/1/2015).
"Menjatuhkan tindakan terhadap terdakwa berupa perawatan di LPKS Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP) Handayani Jakarta selama satu tahun," ucap hakim menambahkan.
Hal memberatkan pelaku yaitu perbuatan dinilai sadis serta menimbulkan kesedihan dan trauma yang panjang terhadap orang tua korban. Kondisi meringankan yakni masih masih anak-anak, bersikap sopan dan menyesali perbuatannya. Pelaku pun saat ini diketahui sudah bebas usai menjalani masa hukumannya tersebut.
Sumber: detik.com