• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Mobil Mewah Lawan Arah di Tol Desari Terancam Ditilang, Segini Dendanya

    Senin, 02 Oktober 2023, Oktober 02, 2023 WIB Last Updated 2023-10-02T06:39:25Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Opsjurnal.online, Jakarta - Sejumlah mobil mewah nekat putar balik di Tol Depok-Antasari (Desari), viral di media sosial. Polsi menyebut, para pemobil tersebut terancam ditilang atas ulahnya melawan arah.

    Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno mengatakan, para pengendara mobil mewah tersebut terbukti melanggar rambu lalu lintas. Mereka terancam dijerat Pasal 287 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    "Melanggar rambu-rambu. Lawan arus melanggar Pasal 287," kata Sutikno saat dihubungi, Senin (2/10/2023).

    Sutikno mengatakan, saat ini belum diketahui identitas para pengendara tersebut. Pihak kepolisian, lanjut dia, masih memburu mereka atas ulahnya tersebut.


    "Masih dalam penelusuran," imbuhnya.


    Berikut bunyi Pasal 287:


    (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).


    (2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).


    (3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).


    (4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).


    (5) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).


    (6) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).


    Baca juga:

    Rombongan Mobil Mewah Lawan Arah di Tol Desari karena Kebablasan

    Viral di Media Sosial

    Dalam video yang beredar di media sosial, aksi rombongan mobil mewah lawan arah ini terekam oleh pengguna kendaraan yang melintas di lokasi. Rombongan mobil mewah tersebut putar balik lalu lawan arah hingga membuat pengguna kendaraan lain berhenti.


    Dinarasikan rombongan mobil mewah itu kebablasan hingga putar balik dan lawan arah. Dua di antara 3 mobil yang terlihat melawan arah yang mobil Mercedes-Benz (Mercy), dan Toyota Alphard.


    Petugas call center Tol Desari, Ali, membenarkan adanya kejadian tersebut. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (10/9).


    "Itu kejadian 10 September, sekarang dalam proses penyidikan. Nanti akan ditindak sama Ditlantas, masi dalam penyelidikan," kata Ali dihubungi detikcom, Senin (2/10/2023).


    Ali menjelaskan ada 5 mobil yang melawan arah. Mobil tersebut kebablasan hendak menuju ke Jagorawi.


    "Ada 5. Ceritanya kebablasan, harusnya mundur aja pelan-pelan, ini malah contraflow dan membahayakan pengguna kendaraan lainnya," katanya.


    Sumber: detik.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini