• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Mengejutkan! Tersangka Pembunuh Wanita Dekat Lobi Mall Mengidap Skizofrenia

    Rabu, 25 Oktober 2023, Oktober 25, 2023 WIB Last Updated 2023-10-25T01:53:00Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
     

     Jakarta, opsjurnal.online
    Observasi kejiwaan terhadap AH (27), tersangka pembunuhan karyawati FD (43) di dekat lobi mal Tanjung Duren, Jakarta Barat, telah selesai dilakukan. Hasil tes kejiwaan menyatakan AH mengidap skizofreia paranoid.
    AH sebelumnya menjalani observasi di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur selama 8 hari. Observasi ini dilakukan lantaran keterangan AH kerap berubah-ubah dan tidak nyambung.

    Polisi sebelumnya menetapkan AH sebagai tersangka atas pembunuhan FD di dekat lobi mal di Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada Selasa (26/9) sekitar pukul 07.00 WIB. FD diserang AH hingga lehernya digorok.
    FD tewas di lokasi kejadian. Sementara AH diamankan sekuriti mal saat hendak melarikan diri.

    Tersangka Idap Skizofrenia Paranoid
    Polisi telah melakukan observasi kejiwaan terhadap AH di RS Polri. Dari hasil observasi tersebut AH dinyatakan mengalami skizofrenia paranoid.

    "Setelah kurang lebih 8 hari dilakukan observasi di RS Bhayangkara Polri, didapat keterangan dari dokter forensik psikiatri, terhadap tersangka AH didapati gangguan jiwa berat. Yang dalam istilah 'skizofrenia paranoid'," ujar Kapolres Jakbar Kombes M Syahduddi dalam konferensi pers di Polres Jakbar, Selasa (23/10).
    Syahduddi menerangkan perbuatan pidana pelaku terpengaruh gangguan jiwanya. Pelaku, sebut Syahduddi, perlu dirawat.

    "Dokter beri rekomendasi tersangka perlu perawatan psikiatri dan perawatan ketat guna mencegah terjadinya risiko pelaku dan lingkungannya," imbuh Syahduddi.

    Ngaku Dapat Bisikan Gaib
    Kepada polisi, AH mengaku menggorok korban hingga tewas karena mendapat bisikan gaib. Perbuatan AH membunuh korban disebut Syahduddi, adalah bagian dari gangguan kejiwaan tersangka.

    "Dari pelaku sendiri alasan untuk melakukan pembunuhan dikarenakan adanya bisikan," kata Syahduddi.

    "Jadi ketika dia sedang kambuh gangguan jiwanya dan berhalusinasi setelah mendapatkan bisikan-bisikan untuk membunuh korban, maka itulah yang dialami oleh pelaku, dan ini diperkuat keterangan dari dokter rumah sakit," tambahnya.

    Sering Halusinasi soal Makhluk Jahat
    Menurut keterangan keluarga ke polisi, AH kerap berperilaku aneh sejak 6 bulan terakhir. AH sering berhalusinasi soal makhluk jahat.

    "Kita juga mengambil keterangan dari keluarga pelaku, baik itu ibu dan adik-adiknya, bahwa memang dalam 6 bulan terakhir, pelaku sering berperilaku aneh, yaitu dengan berhalusinasi dan juga memberikan informasi yang dianggap oleh ibu dan adik-adiknya tidak masuk akal," kata Syahduddi.
    Syahduddi mengatakan AH berhalusinasi soal makhluk jahat. Dia mengatakan AH sempat menutup lubang lampu dengan lakban karena merasa ada debu jahat yang keluar dari lubang itu.

    Dia juga menyebut AH sempat membawa galon air mineral dan menumpahkan airnya. Polisi menyebut, berdasarkan keterangan keluarga, hal itu dilakukan AH karena merasa ada makhluk jahat di dalam galon air mineral itu.

    "Kemudian juga, adik dari pelaku pernah melihat pelaku ini ketika membawa galon. Secara tiba-tiba, galon Aqua tersebut dibuang isi airnya dengan alasan di dalam galon minuman tersebut ada makhluk jahat," ujarnya.


    Dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa
    Kapolres Jakbar Kombes M Syahduddi mengatakan dokter merekomendasikan AH untuk dirawat. Dia mengatakan rekomendasi itu diberikan dokter agar AH tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain.

    "Atas informasi ataupun keterangan yang diberikan oleh dokter Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I Polri, penyidik telah melakukan langkah-langkah. Yang pertama mengirimkan berkas perkara dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk meminta petunjuk dan penanganan lebih lanjut," ujar Syahduddi.

    Syahduddi menyebut penyidik telah melakukan gelar perkara. Dia mengatakan AH akan dikirim ke rumah sakit jiwa yang ditunjuk oleh RS Polri.

    "Kemudian setelah ada petunjuk dari Kejaksaan, penyidik segera akan melaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum terhadap kasus ini. Dan pada akhirnya nanti penyidik akan mengirim dan menyerahkan tersangka ke rumah sakit jiwa yang sudah ditunjuk oleh Rumah Sakit Bhayangkara tingkat 1 Pusdokkes Polri," jelasnya.

    Penyidikan Kasus Dihentikan
    AH (27), pelaku pembunuhan karyawati, FD (44), di dekat lobi mal di Tanjung Duren, Jakarta Barat (Jakbar), dinyatakan mengidap skizofrenia paranoid. Penyidikan kasus pembunuhan ini otomatis dihentikan.

    "Penyidik berpedoman kepada KUHAP maupun KUHP di dalam melaksanakan proses penyidikan maka kita ikuti apa yang menjadi ketentuan di dalam KUHAP maupun KUHP. Di mana di dalam KUHAP dijelaskan bahwa dalam Pasal 109, penyidik memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan," ujar Kapolres Jakbar Kombes M Syahduddi dalam konferensi pers di Polres Jakbar, Selasa (23/10/2023).

    Syahduddi menjabarkan ada tiga hal yang membuat penyidikan perkara bisa dihentikan. Pertama, karena tidak cukup bukti, kedua, bukan merupakan tindak pidana dan terakhir karena demi hukum.

    "Nah, demi hukum ini ada beberapa aspek, salah satunya adalah ketika pelaku mengalami gangguan jiwa maka tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Nah, inilah yang menjadi pedoman kita di dalam proses penanganan selanjutnya," kata Syahduddi.

    "Dan ini diperkuat dengan pasal 44 KUHP, di mana dalam pasal 44 KUHP dijelaskan bahwa barang siapa melakukan perbuatan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, dikarenakan jiwanya cacat dalam pertumbuhan ataupun terganggu karena suatu penyakit itu tidak dapat dipidana," lanjutnya.



    Sumber: detik.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini