Sabtu 15 03 2025
  • Jelajahi

    Copyright © 2025 Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Lukas Enembe Jalani Sidang Vonis Kasus Suap-Gratifikasi Hari Ini

    Senin, 09 Oktober 2023, Oktober 09, 2023 WIB Last Updated 2023-10-09T01:19:04Z
    masukkan script iklan disini

    Opsjurnal.online, Jakarta - Kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe memasuki babak akhir. Lukas Enembe akan menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis hari ini.

    Dirangkum detikcom, Senin (9/10/2023) Lukas Enembe melalui tim pengacaranya telah membacakan duplik. Hakim mengatakan pembacaan duplik menjadi proses akhir dari rangkaian sidang kasus dugaan korupsi Lukas.


    "Dengan demikian seluruh rangkaian pemeriksaan perkara ini selesai dan ditutup untuk selanjutnya majelis hakim akan bermusyawarah untuk penjatuhan putusan," kata hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, pada Rabu (27/9).

    Hakim mengatakan sidang vonis Lukas digelar pada Senin (9/10) hari ini. Jaksa penuntut umum sebelumnya telah menuntut Lukas dengan hukuman 10 tahun 6 bulan penjara.

    "Kami sudah jadwalkan untuk pembacaan putusan hari Senin tanggal 9 Oktober 2023 untuk pembacaan putusan terhadap terdakwa Lukas Enembe," ujar Rianto.


    Jaksa penuntut umum pada KPK meyakini Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 46,8 miliar. Selain hukuman 10,5 tahun penjara, jaksa juga menuntut Lukas Enembe membayar denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 47,8 miliar, dan pencabutan hak politik 5 tahun.


    "Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima hadiah atau janji," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9).

    "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan," imbuhnya.


    Jaksa meyakini Lukas melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsijunctoPasal 55 ayat 1 ke-1KUHPjunctoPasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Pengacara Ungkap Lukas Tak Bisa Hadir

    Kendati demikian, pengacara membawa kabar bahwa Lukas Enembe tidak bisa hadir di persidangan. Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, menyebut kliennya masih dalam keadaan lemas usai terjatuh saat buang air kecil di toilet Rutan KPK.

    masukkan script iklan disini

    "Saya datang mengunjungi Pak Lukas di lantai 3 Unit Stroke RSPAD bersama rekan satu tim, Antonius Eko Nugroho, pada Minggu (8/10), dan melihat langsung Pak Lukas sedang diinfus, dan dipasangi alat monitor detak jantung, dan Pak Lukas dalam keadaan lemas dan menurut keluarganya, sejak dirawat pada Jumat sore, Pak Lukas kerap muntah sesudah minum atau makan," ujar Petrus dalam keterangan pers tertulis, Minggu (8/10).

    Petrus menyebut Lukas saat ini tengah dirawat di RSPAD. Menurut Petrus, Lukas sudah mengeluhkan sakit di kepala sejak Selasa (3/10). Keluhan sakit itu disebut terus berlanjut hingga Rabu (4/10).

    "Selasa itu, saat kami mengunjungi beliau, kami sudah minta dokter KPK untuk membawa Pak Lukas ke rumah sakit, dan memang sudah keluar surat rekomendasi dokter KPK, untuk dibawa ke RSPAD, namun saat kami di sana dan tunggu hingga Selasa sore, pukul 17.00 WIB, Pak Lukas tidak kunjung dibawa ke RSPAD. Kami menyesalkan kenapa Pak Lukas tidak segera dibawa. Kalau langsung dibawa, mungkin kejadian jatuh di toilet pada Jumat pagi, tidak akan terjadi," ujar Petrus.


    Petrus menyebut kliennya mengalami pendarahan di otak dan harus dirawat inap berdasarkan keterangan dokter. Karena itulah, kata Petrus, kliennya tidak bisa hadir dalam pembacaan sidang vonis hari ini.

    "Dari penjelasan dokter ahli syaraf, dr Tannov Siregar, berdasarkan foto rontgen yang diperlihatkan kepada tim pengacara dan keluarga pada hari Jumat, ada pendarahan, ada cairan darah di rongga otak kepala sebelah kiri Pak Lukas. Menurut dokter, pasien dengan pendarahan kepala seperti itu, harus diawasi secara ketat atau di-monitoring, untuk diawasi selama 24 jam denyut nadi, tekanan darah dan nafasnya," kata Petrus.


    "Saya pastikan bahwa Pak Lukas tidak bisa hadir mendengar pembacaan putusan karena saat pamitan ia menatap tanpa ekspresi," imbuhnya.


    Sumber: detik.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini