Jakarta, opsjurnal.online
KPK menahan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono. Kasdi ditahan usai diperiksa oleh KPK sebagai tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan tiga tersangka kasus korupsi di Kementan, termasuk mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Berikut informasinya.
1. KPK Tahan Sekjen Kementan
Kasdi Subagyono, Sekjen Kementerian Pertanian ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Kementan. Kasdi langsung ditahan pada Rabu (11/10/2023) usai menjalani pemeriksaan dengan KPK.Pantauan detikcom, Rabu (11/10/2023), Kasdi telah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangannya pun diborgol. Kasdi Subagyono akan menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK.
Jakarta - KPK menahan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono. Kasdi ditahan usai diperiksa oleh KPK sebagai tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan tiga tersangka kasus korupsi di Kementan, termasuk mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Berikut informasinya.
1. KPK Tahan Sekjen Kementan
Kasdi Subagyono, Sekjen Kementerian Pertanian ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Kementan. Kasdi langsung ditahan pada Rabu (11/10/2023) usai menjalani pemeriksaan dengan KPK.
Pantauan Awak Media Ini, Rabu (11/10/2023), Kasdi telah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangannya pun diborgol. Kasdi Subagyono akan menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK.
2. Ada 3 Tersangka Korupsi di Kementan
KPK telah mengungkap ada tiga tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Tiga tersangka itu meliputi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
KPK memanggil ketiga orang tersebut untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun hanya Kasdi Subagyono yang memenuhi panggilan KPK.
"Kami juga memanggil para tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini, tiga orang, untuk hadir pada hari ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (11/10/2023).
3. 2 Tersangka Tidak Hadir Pemeriksaan
Sekjen Kementan Kasdi Subagyono sudah diperiksa KPK sebagai tersangka korupsi di Kementerian Pertanian. Namun, dua tersangka lain kasus korupsi di Kementan yang juga dipanggil KPK tidak menghadiri pemeriksaan.
"Betul, dalam kapasitas sebagai tersangka, termasuk tersangka lainnya yang dua juga dipanggil hari ini dan mengkonfirmasi tidak bisa hadir," jelas Ali.
Dua tersangka lain yang dimaksud ialah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Kedua tersangka tersebut menyampaikan tidak bisa hadir dalam pemeriksaan KPK pada Rabu (11/10/2023).
"Tapi memang ada surat konfirmasi pemberitahuan dari dua orang tersangka tidak bisa hadir pada hari ini. Alasannya yang pertama karena ibu mertuanya sakit, kemudian yang kedua juga sedang menengok orang tuanya di Sulawesi Selatan," jelas Ali.
"Tentu kami hargai itu karena ada konfirmasi sedangkan satu tersangka masih pemeriksaan oleh tim penyidik KPK dan nanti perkembangannya kami akan sampaikan secepatnya, kurang lebih dua sampai tiga jam dari sekarang," sambungnya.
4. KPK: SYL Minta Bawahan Setor Uang USD 4.000-10 Ribu Tiap Bulan
KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam korupsi di Kementan. Tiga tersangka adalah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH). Kini, KPK telah menahan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
"Satu, SYL Menteri Pertanian 2019-2024. Dua, KS Sekjen Kementerian Pertanian, dan tiga MH, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
KPK mengatakan SYL diduga meminta adanya penarikan uang secara paksa pada jajaran eselon I dan II Kementan. Kebijakan itu turut dibantu oleh tersangka Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono.
Selain itu, Tanak mengatakan setiap bulannya SYL meminta anak buahnya di Kementan mengumpulkan setoran sebesar USD 4.000 hingga USD 10 ribu.
"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD 4.000 sampai USD10.000," jelas Tanak.
Sumber: Detik.com