Suka Bumi, opsjurnal.online
Yudi (39), ayah yang anaknya menjadi korban pencabulan guru di salah satu SMPN di Sukabumi mengajukan keberatan atas putusan yang dibacakan oleh majelis hakim dan membebaskan terdakwa Cecep Supriadi (51).
"Sebenarnya saya nggak terima dengan hasil keputusan hakim, maksudnya perbuatan dia benar-benar salah di mata hukum, kok ternyata tidak. Karena saya awam terhadap hukum. Tapi saya nggak terima soalnya anak saya itu sekarang yang mentalnya kena, sampai saking nutupin malunya dia melukai badan sendiri pakai jarum, pakai silet. Itu saya yang nggak terima," kata Yudi kepada Awak Media usai menghadiri persidangan di PN Kelas 1 Kota Sukabumi, Jumat (27/10).
Yudi mengungkapkan, vonis hakim yang membebaskan Cecep dinilainya tak adil. Terlebih, Cecep merupakan guru para korban di sekolah.
"Kalau pulang dari sekolah, dia nanya kapan ini sekolah selesai kok perasaan lama pengen cepat keluar dari SMP karena malu. Itu perasaan saya, sedihlah selaku orang orangtua kok gini keputusannya," ujarnya.
Emosi Yudi memuncak saat ia tahu perbuatan terdakwa pada anaknya. Terdakwa memegang salah satu bagian tubuh sensitif korban.
"Saya satu bulan memperhatikan anak, kenapa anak saya gini pendiam, yang biasanya ceria sama saya deket juga jadi berubah. Saya pengennya di luar, sekarang atau kapanpun bisa ketemu sama dia, saking saya emosi. Saya kepikiran kasih hukum rimba," terang Yudi.
"Saya nggak tahu hukum, pekerjaan sehari-hari saya hanya buruh dan sesekali ojek online. Mungkin inilah hukum di Indonesia. Kecewalah, kalau melihat (kondisi) anak saya sekarang masih dendam," pungkasnya.
Korban dalam kejadian ini bertambah 1 orang saat proses persidangan berlangsung yakni siswi berinisal RA (15). Sidang putusan ini berlangsung kontroversial karena ada perbedaan antara hakim.
Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Eka Desi Prasetia, Hakim Anggota Miduk Sinaga dan Christoffel Harianja. Sidang putusan berlangsung tegang antara Hakim Ketua dan dua Hakim Anggota, para hakim memiliki pendapat yang berbeda atau biasa disebut dengan dissenting opinion.
Pada tahap awal, substansi kasus pencabulan dibacakan oleh Hakim Anggota Miduk Sinaga. Dia menyebutkan jika beberapa keterangan korban anak dan saksi anak kontradiktif. Sehingga dalam putusan dua hakim anggota menyatakan Cecep tidak bersalah.
"Dengan ini menyatakan terdakwa Cecep Supriadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan tunggal. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum," kata Miduk di ruang sidang.
Dia juga memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan dan diputuskan. Selain itu, ia juga memutus agar hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya dipulihkan.
Sebelum putusan dibacakan Miduk, Hakim Ketua Eka Desi Prasetia pun memberikan pendapatnya. Dia menilai terdakwa Cecep terbukti bersalah. Bukan hanya dampak fisik, terdakwa juga memberikan dampak psikis bagi korban anak hingga melukai dirinya hingga mendapatkan luka gores dan lecet di beberapa bagian tubuh.
"Hakim Ketua berpendapat bukan hanya kekerasan fisik saja namun juga psikis yang membuat korban terintimidasi, takut, ancaman terhadap korban ZA dan SY. Korban ZA dan SY merasa takut karena terdakwa guru IPS (mengancam tidak mendapatkan nilai). Terlebih anak korban SY disebutkan korban merasa malu hingga melukai diri sendiri," kata Eka.
Eka berpendapat dalam pembacaan putusannya jika Cecep berhak mendapatkan hukuman dengan pidana 8 tahun penjara. Selain itu, ia juga memberikan pendapatnya terkait pembelaan terdakwa yang berdalih tidak sengaja.
"Menimbang harus dilihat jumlah (korban) tiga orang yang kesaksiannya tidak bisa dikesampingkan begitu saja. Jika hanya satu anak korban bisa kemungkinan tidak sengaja namun jika 2-3 dapat memberikan petunjuk pada Hakim Ketua bahwa memang terdakwa melakukan perbuatan cabul pada anak korban dengan unsur kesengajaan," jelasnya.
Kedua pendapat yang berbeda antara Hakim Ketua dan dua Hakim Anggota tersebut akan tetap dimuat dalam putusan yang merupakan satu kesatuan. Setelah putusan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mengajukan kasasi.
"Kasasi," ucap JPU Jaja Subagja yang masih di ruang sidang.
Sumber: detik.com